Balikpapan-ham.go.id. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, membuka secara resmi FGD mengenai Ujaran Kebencian yang diselenggarakan oleh Ditjen HAM C.q. Direktorat Kerja Sama HAM bekerja sama dengan FNS (Friedrich Naumman Stiftung) Jerman, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara. di Hotel Grand Senyiur, senin (22/10).
Fokus Group Discussion (FGD) menghadirkan 70 peserta dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat dengan harapan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan komprehensif dalam persoalan terkait ujaran kebencian di Indonesia. Mualimin Abdi menyampaikan bahwa “salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah kebebasan berpendapat, namun hal ini yang seringkali disalahmaknakan bahwa siapa saja bisa memberikan pendapat apapun. Dengan pemaknaan tersebut dapat menimbulkan masalah jika pendapat yang disampaikan menjadi sumber konflik yang lebih luas. Apalagi jika pendapat yang diberikan tidak memiliki sumber informasi atau data yang valid dan disebarluaskan melalui media komunikasi yang tersedia”. ujarnya.
Saat ini makin marak isu ujaran kebencian (hate speech) dengan menggunakan berbagai media komunikasi. Media sosial adalah salah satu sarana komunikasi yang paling mudah digunakan dalam ujaran kebencian. Ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Hal tersebut biasanya meliputi tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Untuk mencegah makin banyaknya isu ujaran kebencian maka diperlukan keterlibatan seluruh pihak terkait, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Masyarakat secara luas perlu juga mendapatkan informasi atau pendidikan tentang bagaimana menyikapi ujaran kebencian. Saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan media sosial sebagai sumber informasi. Diperlukan kehati-hatian dan kecerdasan literasi digital dari seluruh pihak dalam menanggapi sebuah informasi terutama yang berasal dari media sosial. (sa)
by. humas ditjenham