Koordinasi dugaan permasalahan HAM mutasi Non Prosedural dengan PT. BANK BNI Syariah Cab. Bima

Bima, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat mengadakan Koordinasi terkait dugaan permasalahan HAM dengan PT. Bank BNI Syariah Cab. Bima pada tanggal 25 Oktober 2018 bertempat di Kantor Cabang PT. Bank BNI Syariah Cab. Bima.

Sekretaris Pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah dan Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM, Supardan menyampaikan poin – poin penting yang menjadi inti pengaduan Penyampai Komunikasi Dewi Kurniawati.

Pertama, yang menjadi inti pengaduan Penyampai Komunikasi Dewi Kurniawati adalah mutasi yang diduga  tidak sesuai dengan prosedur  yang dilakukan Kepala Cabang PT. Bank BNI Syariah Cab. Bima Hary Kuswoyo. Namun, telah dijelaskan oleh Kepala Cabang yang bertugas saat ini Sulaiman Husain bahwa mutasi tersebut ternyata telah sesuai dengan aturan Bank BNI Syariah dimana informasi mutasi/ Surat Keputusan Mutasi dapat diakses melalui internet/website internal PT. Bank BNI Syariah Cab. Bima. Pada saat keputusan mutasi tersebut diinformasikan kepada Penyampai Komunikasi Dewi Kurniawati, Penyampai Komunikasi tidak menerima keputusan tersebut dan menganggap mutasi tersebut tidak sah.

Kedua, adalah tuntutan pembayaran kewajiban PT. Bank BNI Syariah Cab Bima terhadap Penyampai Komunikasi akibat putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan Penyampai Komunikasi di PHK berupa Bonus, Pembayaran Gaji 6 Bulan Terakhir berikut kewajiban – kewajiban lainnya akan dibayarkan setelah putusnya perkara tersebut di tingkat Kasasi, tutup  Sulaiman Husein.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat ini, dapat menjadi solusi permasalahan yang selama ini menjadi tuntutan Penyampai Komunikasi Dewi Kurniawati.

Post Author: kanwilntb