Palangkaraya , ham.go.id – Pengetahuan Penanganan terhadap Kelompok Rentan disampaikan oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Karyadi pada Pelatihan Dasar-Dasar HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.(27/10)
Pengetahuan mengenai Penanganan dan pelayanan terhadap Kelompok Rentan WBP dan Deteni ini menjadi penting, karena pengetahuan dasar tentang pelayanan akan membuat para petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi akan melayani hak-hak dari WBP dan Deteni dengan sepenuh hati.
Karyadi menyampaikan, tidak hanya memahami aspek umum pembinaan dan pelayanan, akan tetapi memahami juga pelayanan terhadap kelompok rentan yang perlu dilayani secara khusus.
Melayani WBP/Deteni kelompok-kelompok rentan sangat berbeda dengan pelayanan terhadap WBP/Deteni normal lainnya. Perlakuan terhadap Orang yang menyandang disabilitas, ibu hamil, oarng lanjut usia, dan anak-anak menjadi focus para petugas pelayanan public untuk memenuhi hak-haknya.
Dalam kesempatan ini, Karyadi juga memberikan up date pengetahuan mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM, sesuai dengan Permenkumham No. 27 Tahun 2018.
Pelayanan Publik Berbasis HAM harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM
Untuk meningkatkan kualitas layanan di Unit kerja di lingkungan Kemenetrian Hukum dan HAM, penyelenggaraan pelayanan public harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.
Aksebilitas dan ketersediaan fasilitas publik, kesiapan dan kesiapsiagaan petugas pelayan public, kepatuhan dan ketaatan pejabat dan pegawai dalam memenuhi standar pelayanan, serta ketersediaan dan keterbukaan informasi publik, menjadi beberapa indikator sebuah Unit Pelaksana Teknis meningkatkan kualitas layanan publik berbasis HAM.