Kaltim, ham.go.id – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Cq. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cq. Bidang HAM telah melaksanakan YANKOMAS Perihal Mediasi atas Pengaduan Kresensia Edah, Arib, Jayau, Warga Kampung Panarung Kec. Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat melalui Kuasa Hukum Andris Patolamo Sakudu, S.H. Pada tanggal 31 Oktober 2018.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan didampingi oleh Kepala Bidang HAM,selaku sekretaris Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Dihadiri Oleh Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kuasa Hukum Pelapor dan Pemberi Kuasa, Warga Kampung Panarung, PT Trubaindo Coal Mining.
Kasus bermula pada saat Pelapor pada tahun 2003 sampai dengan 2005 melakukan pembersihan lahan dan penanaman tanam tumbuh, serta mendirikan rumah diatas lahan miliknya tersebut seluas 4 x 6 meter dan 4 x 8 meter;
Dari Hasil rapat tim Yankomas menyarankan agar :
- Agar perusahaan meninjau dengan para pihak yang terkait dengan pemilik lahan dan di hadiri camat setempat
- SPPT dari camat dengan membawa titik koordinat
- Perusahaan tidak akan membayarkan kompensasi ke dua kali
- HGU harus clier dari claim warga dan penyelesaian di masyarakat
- Dibebaskan menunjukan legalitasnya (surat ganti rugi)
KESIMPULAN :
- Beda persepsi lokasi antara Sdr. Jayau, Srinawati dan perusahaan.
- Menurut perusahaan, lahan milik Arib sudah diganti oleh perusahaan tetapi menurut Arib lahannya belum diganti.
- Permintaan pelapor agar pihak PT. Trubaindo Coal Mining dapat meninjau lapangan/lahan yang bermasalah, tetapi pihak PT. Trubaindo Coal Mining tidak mau karena lahan tersebut sudah masuk dalam peta perusahaan.
- Apabila pelapor tidak puas maka pihak PT. Trubaindo Coal Mining dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan.
- Pelapor akan tetap mengamankan lahan miliknya yang saat ini dikuasai oleh PT. Trubaindo Coal Mining dan pihak perusahaan TIDAK menghalangi.
- PT. Trubaindo Coal Mining mempersilahkan pelapor ke lapangan asal tidak mengganggu aktivitas perusahaan, apabila aktivitas terganggu oleh kegiatan pelapor maka perusahaaan akan meminta pengamanan dari aparat keamanan.