Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi bersama Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga beserta Kasudit Kerjasama Luar Negeri, Andi Taletting, Kasubdit Instrumen Hak Sipol Temmanengngga serta Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat Yasin bersama Tenaga Ahli KSP, Ifdhal Kasim beraudiensi dengan keluarga korban UNIKA ATMAJAYA yg terdiri dari Dosen dan mahasiswa sebanyak 15 orang terkait upaya pemerintah dalam penyelesaian Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi ll di ruang rapat Kantor Staf Presiden. (6/11)
Dalam penjelasannya Direktur Jenderal HAM menyampaikan sebagai Ketua Tim Terpadu Dugaan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, telah melakukan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu di mulai dengan Aceh (Jambu Keupok dan Rumah Geudong) sebagai awalnya bagian dari “best pratices” melalui non yudisial (diluar proses pengadilan) melalui bantuan nyata kepada korban dan keluarga korban berupa: bantuan pendidikan, kesehatan, bedah rumah dan lain sebagainya, setelah ini berhasil akan dilanjutkan dengan penyelesaian Kasus di Papua (Waimena, Wasior dan Paniai) dan dugaan pelanggaran HAM yg lain termasuk Trisakti, Semanggi I dan II.