Jakarta, ham.go.id – Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spritual dan material. Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam pencatatan. Perkawinan menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.
Dalam perkawinan menganut prinsip, bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan.
Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka untuk mempersukar terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan Sidang Pengadilan. Berdasarkan hal hal tersebut, Subdit Yankomas Wilayah I pada Hari Rabu tanggal 7 November 2018, bertempat di Ruang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Lantai Dasar Gedung Ditjen HAM menerima komunikasi langsung dari seorang Penyampai Komunikasi dari Jawa Barat, yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan aset miliknya yang disalahgunakan oleh mantan suaminya. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat beserta Penyuluh Hukum Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Adapun Penyampai Komunikasi ingin mendapatkan solusi secara hukum penyelesaian aset miliknya berupa rumah yang akan dieksekusi oleh Bank dan juga status keberadaan kendaraan miliknya yang akan diambil oleh Lembaga Pembiayaan.