Kutai Kertanegara, ham.go.id – Kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM adalah suatu criteria penilaian yang disusun sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembanguan HAM ditingkat Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, sesuai dengan Permenkumham RI. No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, dengan tujuan memberi motivasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota utnuk melaksanakan P-5 HAM ( penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM ) sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 I ayat ( 4 ) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 71. Dan pasal 72, serta mengembangkan sinergitas Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dengan instansi vertical di daerah dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja Pemerintah daerah dalam pelaksanaan P-5 HAM.
Kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten / Kota Peduli HAM di Kabupaten Kutai Kertanegara dilaksanakan pada hari senin tanggal 12 November 2018 di ruang rapat Kantor Bupati Kutai Kertanegara .diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara.
Acara dibuka oleh Assisten 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kertanegara, dan dihadiri oleh pejabat di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara yang terkait dengan pengumpulan data peduli HAM, serta pejabat dan staf di Bidang HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Narasumber dan moderator berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.dengan menyampaikan materi tentang kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM serta capaiannya , sedangkan materi kedua adalah cara pengisian data peduli HAM.