JAKARTA, ELSAM – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menggelar diskusi terbatas bertema “Progress dan Dinamika Kebijakan Bisnis dan HAM di Indonesia”, pada Rabu, 7 November 2018, di Jakarta.
Diskusi bertujuan melihat perkembangan dan tantangan penerapan panduan bisnis dan HAM di Indonesia. Hadir dalam diskusi perwakilan kementerian dan lembaga serta sejumlah organsasi masyarakat sipil (CSO).
Prabianto Mukti Wibowo, perwakilan dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki road map implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights(UNGPs BHR). Road map tersebut menurutnya dapat dintegrasikan dengan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) periode selanjutnya.
Integrasi UNGPS BHR ke dalam RAN HAM kata Prabianto memerlukan kerja sama semua pemangku kepentingan. Selain itu, national task force yang didaulat untuk menyusun RAN Bisnis dan HAM juga perlu dibentuk.
Ramadansyah dari Kementerian Luar Negeri sepakat bahwa RAN Bisnis dan HAM diintegrasikan ke dalam RANHAM. Adapun terkait perkembangan di komunitas internasional, dia mengatakan Indonesia aktif menyuarakan pentingnya rencana aksi nasional di bidang Bisnis dan HAM.
Dia menambahkan, saat ini masih ada diskursus yang belum selesai di antara negara yang menginginkan instrumen yang mengikat (legally binding) dan negara yang menginginkan instrumen yang bersifat sukarela (voluntary). Mengenai pendekatan mana yang ideal untuk Indonesia, menurutnya perlu diskusi di tingkat nasional.
Perkembangan kebijakan Bisnis dan HAM di Indonesia juga digambarkan oleh Andi Taletting Langi, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian Hukum dan HAM menurutnya telah melakukan Inisiasi serta Asesmen dan Konsultasi dalam upaya mengintegrasikan isu Bisnis dan HAM kedalam RANHAM.
Penyusunan rancangan awal RAN Bisnis dan HAM menurutnya akan dilaksanakan pada semester I 2019 melalui kerja sama antara Kemenhumkan dengan ELSAM yang didukung oleh Kedutaan Belanda.
Pemaparan dari para narasumber disambut antusias oleh para peserta diskusi. Adi Pratama dari Oxfam dan Josephine dari IGCN menekankan agar Pemerintah melibatkan asosiasi-asosiasi bisnis dalam penyusunan RAN Bisnis dan HAM.
Sementara itu, Sondang Frishka dari Komnas Perempuan mengatakan, Pemerintah juga harus harus memperhatikan karakteristik dan kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan permasalahan di dunia bisnis. Pemerintah harus mengajak komunitas perempuan dalam pembentukan RAN Bisnis dan HAM.
Diskusi tersebut diharapkan dapat memberi ruang kolaborasi antara Pemerintah dan kalangan CSO dalam upaya pembentukan kebijakan Bisnis dan HAM yang ideal di Indonesia.
Penulis: Ratu Durotun Nafisah
‘http://elsam.or.id/2018/11/implementasi-prinsip-panduan-bisnis-dan-ham-di-indonesia-sejauh-mana/