RUU Sumber Daya Air, Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Manado, SULUTREVIEW – Air merupakan hak dasar manusia yang harus dikelola dan diawasi oleh negara. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dan menikmati tanpa membiayai.

Karenanya dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air, dapatmemenuhi hak asasi manusia akan kebutuhan air.

Ketua Perhimpunan Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (P-TALI), Budiyono SP ST MA MSi dalam materi ‘Peran Lembaga Masyarakat dalam Pengeloaan Sumber Air Berkelanjutan’ itu menyebutkan melalui RUU SDA tengah digodok apakah akan mengatur larangan bagi investor untuk mengelola air atau justru  memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada masyarakat.

“Dari aspek sosial dan lingkungan, dalam hal pengelolaan air ini, bukan soal dikelola investor atau masyarakat tetapi dampak-dampak yang terjadi jika sumber air dikelola dapat dikendalikan sehingga air berproduksi secara berkelanjutan,” jelasnya di Seminar Nasional RUU Sumber Daya Air untuk Keamanan Lingkungan dan Keberlanjutan Bangsa, yang merupakan kerja sama P-TALI dan HIMPUNI dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada Senin (5/11/2018).

Lebih jauh, Budiyono menyampaikan ketika investor mengelola dan masyarakat yang menerima dampaknya atau sebaliknya, harus disikapi.

“Mengola Sumber Daya Air itu perlu legalitas, agar organisasi masyarakat sebagai pengelola air mendapat penyediaan air bagi masyarakat. Bahkan dapat legitimasi akan sumber dan airnya,” tukasnya sembari berharap pasal-pasal RUU yang dibahas berisi pengeloaan air dan sumber yang memberikan hak kepada masyarakat sesuai aspirasi dan kompetensi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir Marly Gumalang MSi, mengungkapkan adanya otonomisasi maka pengelolaan Sumber Daya Air menjadi lebih kompleks, mengingat satuan wilayah sungai atau daerah aliran sungai secara teknis tidak dibatasi oleh batas-batas administratif. Tetapi oleh batas-batas fungsional sehingga masalah koordinasi antara daerah otonom yang berada dalam satu wilayah jadi sangat penting.

“Peran pemerintah dan institusi penyedia jasa atau service provider menjadi institusi pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha agar memiliki kemampuan dalam menyediakan kebutuhan air untuk menunjang kegiatan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan tanpa mengabaikan pelestarian potensi sumber daya air,” ujarnya.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Unsrat, yang juga Ketua P-TALI Sulut, Dr Flora Pricilla Kalalo SH MH mengungkapkan ada persoalan hukum di balik ke air. Bahkan menjadi fakta bahwa sampai  saat terdapat sepertiga dari penduduk di dunia tidak tersedia air bersih secara mencukupi.

“Di Indonesia sekitar 72 juta masih belum mempunyai akses air minum yang layak dan sekitar 96 juta penduduk Indonesia belum mempunyai akses sanitasi yang layak. Kita tidak bisa mendapatkan itu secara cuma-cuma untuk air bersih, kita harus mengeluarkan dana untuk mendapatkan air. Padahal hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak asasi manusia,” tandasnya.

Lanjut kata Flora, Indonesia melalui undang-undang nomor 11 tahun 2005 telah meratifikasi konvensi internasional sehingga Indonesia sudah mempunyai kewajiban secara formal berkaitan dengan hak air tersebut sesuai komentar umum PBB di mana Indonesia berkewajiban untuk menghormati melindungi dan memenuhi hak atas air.

Turut hadir sebagai pembicara, mewakili Komite II DPD RI, Sammy Mananoma SH MH dan DR Denny Karwur SH MSi dengan materi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya Manusia dan Dr Theodorus lumunan SH MH dalam materi Sifat Ambiguitas Hak Atas Air (keterkaitan hak atas air dengan hak kesehatan dan hak asasi manusia lainnya).(eda)

‘https://www.sulutreview.com/2018/11/05/ruu-sumber-daya-air-upaya-pemenuhan-hak-asasi-manusia/

Post Author: operator.info1