Malang, ham.go.id – Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Bapak Ir Johno Supriyanto, M.Hum, didampingi Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan Pusdatin Kemenkumham, Bapak Rifqi Adrian, S.E.,M.Si, menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER), dan Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang bertempat di Hotel Grage Malang pada Hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018, dihadapan kepala dinas dan camat sekabupaten Malang . Aplikasi SISUMAKER dan SIMASHAM telah diujicobakan pelaksanaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia, dan dampak yang paling terlihat adalah meningkatnya paperless dan kemudahan pengawasan pimpinan terhadap pelaksanaan perintah dan penanganan permasalahan HAM.
Melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang ingin menjadikan aplikasi SISUMAKER dan SIMASHAM sebagai best practice di Kabupaten Malang, tentu saja dengan pengembangan aplikasi sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Malang. Harapannya pengiriman surat di area Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang tidak lagi menggunakan surat elektronik (email) yang sulit diukur sudah sampai dimana penanganannya, melainkan dengan memakai aplikasi serupa SISUMAKER yang dapat diukur sudah sejauh mana tindak lanjut persuratannya. 

Dalam Perda Kabupaten Malang tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik disebutkan bahwa salah satu pelayanan publik di Kabupaten Malang adalah penyelesaian pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya aplikasi SIMASHAM di Kabupaten Malang, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi harus pergi ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya untuk mengadukan permasalahannya.
Sebagai Pelatihan untuk Masyarakat
Sosialisasi SIMASHAM yang melibatkan seluruh camat di Kabupaten Malang ini ditujukan agar para Camat dapat mensosialisasikan aplikasi SIMASHAM kepada jajaran dibawahnya dan masyarakat di wilayahnya hingga ke pelosok desa. Hal ini sebagai bagian dari pengabdian Pemerintah bagi masyarakat dalam pelayanan publik.