PENYUSUNAN LAPORAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT KANWIL SULSEL

Makassar, ham.go.id. – Rabu, 21 November 2018 Pukul 16.30 Wita, Bidang HAM Kantor Wilayah Kemente­rian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dalam hal ini Subbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) membahas penyusunan laporan pelayanan komunikasi masyarakat Kanwil Sulsel Tahun 2018.

Bidang HAM telah melakukan penyusunan laporan pelayanan komunikasi masyarakat Tahun 2018. Kegiatan yang dilaksanakan Rabu, 21/11/18 dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi-Selatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel dan Kepala Divisi Administrasi serta pejabat fungsional umum pada Bidang HAM Kanwil Sulsel selaku anggota tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat.

Tahun ini Subbidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM Kantor Wilayah Sulawesi Selatan setidaknya menerima 23 (dua puluh tiga) laporan kasus yang diduga sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Kasus-kasus tersebut meliputi sengketa tanah, penganiayaan, sertifikat ganda, ganti rugi, hak atas pendidikan, ketenagakerjaan, penelantaran rumah tangga, kredit macet, perampasan, persoalan rumah dinas dan beberapa kasus terkait keterbukaan informasi publik.

Kondisi laporan dugaan permasalahan hak asasi manusia yang aktual di wilayah kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan sebagian besar diselesaikan dalan bentuk klarifikasi, koordinasi dan mediasi. Dalam kesempatan lain Tim Yankomas yang beranggotan pejabat struktural dan fungsional umum seringkali melakukan rapat koordinasi dengan Instansi terkait membahas laporan yang masuk. Biasanya kegiatan diatas selalu diawali dengan kegiatan internal berupa rapat tela’ah untuk mengkaji secara mendalam kasus-kasus yang masuk.

Salah satu contoh laporan yang diterima oleh tim YANKOMAS Kanwil Sulawesi-Selatan yakni dugaan pelanggaran HAM terkait pemasangan panel yang dilakukan oleh Gowa Makassar Tourism Developmen (GMTD) terhadap tanah pelapor an. Malombassi. Sumber Data dan informasi yang diperoleh dari pelapor/pengadu a.n. Mallombassi yang beralamatkan di Palangga, Kabupaten Gowa. Pemohon yang meminta perlindungan dan bantuan hukum dan HAM kemudian menuntut kepada
pihak GMTD untuk melakukan pembayaran terhadap tanah kami yang telah dipasangkan panel/pemagaran, dan adapun janji untuk melakukan pembayaran sejak tahun 2012 dan sampai sekarang (2018) pihak GMTD belum melakukan pembayaran sepeserpun.

Pemohon merasa dirugikan karena pihak GMTD telah membeli semua tanah di sekeliling tanah tersebut dan telah melakukan pembayaran terhadap tanah tersebut sehingga pelapor tidak dapat mengalihkan penjualan tanah tersebut karena tidak akses menuju tanah tersebut. Persoalan ini kemudian oleh tim Yankomas Kanwil Sulsel diselesaian dengan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dengan menghadirkan pihak-pihat terkait, dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dalam penyelesaian dugaan permasalahan HAM diharapkan mampu memperkuat mekanisme koordinasi antar instansi yang terkait dengan dugaan kasus pelanggaran HAM. Selain itu untuk mengoptimalkan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM diharapkan juga kegiatan ini dapat berkesinambungan dengan difasilitasi oleh anggaran yang memadai dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, sehingga pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia setiap orang lebih dapat dirasakan manfaatnya.

Rapat Dalam Kantor yang membahas tentang Penyusunan Laporan Pelayanan Komunikasi Masyarakat iini akhirnya berjalan lancar dan ditutup dengan resmi pukul 18.30 Wita.

Post Author: kanwilsulsel