Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjadi narasumber dengan tema “Evaluasi Aksi HAM Daerah tahun 2018 dan Implementasi tahun 2019” dalam Rapat Asistensi dan Supervisi Pelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Daerah tahun 2018 yang dihadiri oleh 30 peserta dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia. Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Bina Admin Kewilayahan berlangsung selama 3 (tiga) hari, 21 – 23 November 2018 di Hotel Orchard jakarta.
Dalam narasinya, Mualimin menyampaikan Komitmen pemerintah untuk melaksanakan
penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5 HAM) tertuang secara jelas dalam konstitusi NKRI dan telah dicakup dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kewajiban Pemerintah yaitu Bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM (pasal 71 UU 39/1999). Komitmen tersebut telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang pada saat ini telah direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018, dan selaras dengan:
Kebijakan Nawacita Presiden RI, Strategi RANHAM 2015-2019; RKP 2018 (10 Program Nasional & 30 Program Prioritas); RPJMN;
Rekomendasi Universal Periodic Review 2017; Amanat UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas; UU Nomor 23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Aksi 2017 Berkelanjutan.
Dalam paparannya disampaikan data pencapaian atau upaya terlaksananya pelaporan B.04 s.d B.09 aksi HAM. Beliau juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah mendukung dan mengupayakan terlaksananya pelaporan dimaksud dan Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM pada Tahun 2017.
Dengan harapan melalui rapat koordinasi ini,
capaian yang selama ini sudah baik dapat dipertahankan, bahkan kalau bisa agar lebih ditingkatkan lagi, serta digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah lain dan berbagai kendala yang telah dialami dapat diidentifikasi, dapat diupayakan pemecahannya dan segera diatasi. (Humas Ditjen HAM)