KEMENKUMHAM GELAR RAPAT PEMBAHASAN TAHUNAN PROGRAM PENYUSUNAN PP DAN PERPRES TAHUN 2019

Jakarta, ham.go.id – Kementerian Hukum dan HAM gelar rapat pembahasan tahunan program penyusunan Peraturan Pemerintah dan program penyusunan Peraturan Presiden tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selama 2 (dua) hari mulai tanggal 22 s.d 23 November 2018 di Hotel Mercure, Ancol.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program penyusunan Peraturan Pemerintah/Presiden tahun 2019 yang lebih realistis dan rasional sehingga diharapkan dapat tersusun daftar judul serta materi muatan rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat serta dapat dicapai pada tahun 2019.

Kegiatan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Deputi bidang kajian politik dan pengelolaan isu –isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden, Deputi, Staf Ahli Menteri, para Pimpinan Tinggi Madya unit Utama Kementerian Hukum dan HAM serta undangan pejabat dari kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Turut hadir Direktur Informasi HAM, Suparno Joyosuparto mewakili Direktur Jenderal HAM.

Dalam Sambutannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa penataan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu fokus Pemerintah dalam agenda Reformasi Hukum tahap II untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum nasional, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dan mewujudkan kepastian hukum.

“Kebijakan reformasi hukum sebagai wujud kehadiran Negara untuk menegakkan dan menjadikan hukum berfungsi sebagai rambu-rambu dan sekaligus bagi semua pihak, baik penyelenggara Negara, penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Yasonna menekankan, bahwa rapat pembahasan tahunan ini harus dijadikan momentum untuk melakukan penataan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang didasarkan kebutuhan nasional (top-down).

Kementerian Hukum dan HAM selaku koordinator  perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden didukung oleh kelembagaan tim pengarah yaitu Kementerian Dalam Negeri, kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Kementerian Sekretaris Negara yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Untuk menjaga konsistensi dan akuntabilitas Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Kementerian Hukum dan HAM akan tetap memantau perekembangan penyusunan melalui system monitoring (dengan menggunakan sistem F8K) serta memfasilitasi permasalahan/kendala (debottlenecking) guna mempercepat penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutya melaporkan perkembangannya kepada Bapak Presiden, “ pungkas Yasonna.

 

 

 

 

 

 

Post Author: jfu.elektronik