Jakarta, ham.go.id – Kasubdit Yankomas Wilayah I, Kasubdit Yankomas Wilayah III dan Kasi Sipol Subdit Yankomas wilayah I melakukan koordinasi dan konsultasi pelayanan komunikasi masyarakat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Banten pada Hari Kamis, Tanggal 22 Nopember 2018. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti komunikasi masyarakat yang dikomunikaskan berasal dari LSM Serang Banten yang mengadukan beberapa permasalahan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait pencemaran lingkungan hidup, yang diduga dilakukan oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang perusahaan tersebut telah memiliki IPAL tetapi belum optimal karena sempat mengalami kendala. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang telah melakukan penekanan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan proses optimalisasi IPAL agar kualitas air limbah memenuhi Baku Mutu sebelum dibuang ke media lingkungan. Masyarakat merasa terganggu dengan bau yang ditimbulkan dari aktifitas perusahaan tersebut sampai saat ini. Selain permasalahan tersebut juga ada dugaan permasalahan hak asasi manusia lain terkait pencemaran lingkungan hidup, suatu perusahaan yang diduga telah menghilangkan patok batas desa, menguasai jalan desa dengan dugaan akan merusak lingkungan hidup. Menurut Kepala Desa Babakan Jaya bahwa Desa Babakan Jaya Kecamatan Kopo Kabupaten Serang belum mendapatkan salinan dari dokumen ANDAL hasil revisi dan salinan izin lingkungan perusahaan tersebut, sedangkan kegiatan pembangunan kawasan industry perusahaan di wilayah Desa Babakan terus dilaksanakan, sehingga Pemerintah Desa Babakan Jaya dengan tegas menolak/keberatan dengan kegiatan tersebut dan berharap Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Serang segera menindaklanjuti. Berdasarkan koordinasi dan konsultasi diperoleh informasi tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, bahwa terkait permasalahan lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan yang telah memiliki IPAL, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang telah 3 kali melakukan monitoring lapangan. Monitoring terakhir yang dilakukan yaitu pada tanggal 12 Juli 2018 bersama dengan pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Banten. Sebagai tindak lanjut, selain menunggu langkah penanganan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, maka untuk penyelesaian permasalahan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Banten mengawal proses perbaikan IPAL perusahaan dan pembersihan saluran.
