Koordinasi dan Konsultasi Permasalahan HAM Aktual Terkait Isu Penahanan Ijazah di SMK Nglipar Gunung Kidul

YOGYAKARTA – Pada bulan Oktober-November 2018, situs berita online digegerkan dengan pemberitaan adanya penahanan ijazah oleh SMK Negeri 1 Nglipar. Padahal dalam Pasal 37 huruf d Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendanaan Pendidikan dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Masyarakat dalam melakukan pungutan dilarang menahan ijazah atau sertifikat kelulusan. Atas dasar inilah, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Provinsi DI Yogyakarta untuk memperoleh informasi dan klarifikasi atas permasalahan dimaksud.

Siswa Belum Melakukan Cap Tiga Jari

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Nglipar, Sutanto, (22/11) menyebutkan “Pihak sekolah telah memberikan undangan kepada para orang tua murid yang belum mengambil ijazah untuk mengambil ijazah di sekolah”. Bahkan dari 45 undangan yang telah dikirim, baru 15 siswa yang mengambil ijazahnya.

Selain itu, pengambilan ijazah juga terkendala karena masih adanya beberapa siswa yang belum melakukan cap tiga jari di ijazah mereka. Hal ini dikarenakan, banyak siswa yang langsung bekerja hanya berdasarkan Surat Keterangan Lulus meskipun belum menerima ijazah, sehingga proses pengambilan ijazah tidak dapat diwakilkan oleh orang tuanya. Oleh karena itu, para siswa perlu diberi pemahaman sejak dini bahwa meskipun telah bekerja, ijazah sangatlah penting.

Paling Banyak Terjadi di Sekolah Kejuruan

Berdasarkan keterangan Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Gunung Kidul, Wasidi, (22/11), “Dari 46 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta serta 28 Sekolah Menengah di Kabupaten Gunung Kidul, yang paling banyak ijazah masih tertahan di sekolah adalah terjadi di sekolah kejuruan”. Hal ini dikarenakan siswa sudah langsung bekerja meskipun belum menerima ijazah dan cap tiga jari. Bahkan, ada beberapa siswa yang bekerja di luar negeri.

Pembiayaan oleh BOSDA dan APBD

Menurut keterangan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta (23/11), “Pada dasarnya pembiayaan pendidikan di sekolah menengah di seluruh Provinsi DI Yogyakarta sudah dapat dipenuhi semua oleh APBD Provinsi DI Yogyakarta dan BOSDA, sehingga alasan untuk penahanan ataupun tidak mengambil ijazah karena permasalahan belum bayar SPP adalah tidak benar”. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta telah menekankan pada Sarasehan Seluruh Kepala Sekolah se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada 10 Oktober 2018, agar seluruh Kepala Sekolah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melakukan penahanan ijazah.

Post Author: operator.yankomas3