Rapat kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2018

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjadi narasumber dalam Rapat kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2018 yang dilaksanakan di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Ditjen Pemasyarakatan. (26/11)

Dirjen HAM menyampaikan tentang “Pelayanan Pemasyarakatan Berbasis HAM”, dalam paparannya Mualimin Abdi menyampaikan “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan,” ungkapnya menjelaskan Hakekat HAM menurut Deklarasi Universal HAM.

“Penyelenggara (pelayanan publik) berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dirjen HAM juga menjelaskan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu: Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas; Ketersediaan petugas yang siaga; dan Kepatuhan pejabat/pegawai/pelaksana terhadap terhadap Standar Pelayanan Minimum masing-masing bidang pelayanan.

Sumber : Humas Ditjen HAM