Mamuju, ham.go.id – bertempat di Ruang Rapat Prof. Baharuddin Lopa Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Ibukota Provinsi.(29/11)
Peserta rapat dihadiri oleh Instansi terkait yakni Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Barat dan perwakilan semua UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Barat. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Munir, S.Pd., M.Si, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulbar.
Dalam sambutannya, Munir, S.Pd., M.Si, menyatakan sangat mengapresiasi semangat yang ditunjukkan oleh UPT dalam menyambut adalanya program pembentukan Pos Yankomas di setiap UPT. Kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat ini sekiranya merupakan tugas dan tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yakni Bidang HAM.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM bahwa Pelaksana Yankomas terdiri atas Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di tingkat pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat daerah. Sebagai perpanjangan tangan dari kantor wilayah di daerah, UPT diharapkan dapat memberikan kontribusi, khususnya dalam pemberian pelayanan komunikasi masyarakat yang berbasis pada adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Melalui Pos Yankomas ini, masyarakat dapat mengadukan permasalahannya tanpa perlu jauh-jauh ke kantor wilayah. Mengingat letak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar yang berada di ibukota Provinsi Sulawesi Barat, yakni Mamuju, dengan daerah-daerah kabupatennya cukup jauh, sehingga masyarakat kemungkinan berpikir seribu kali untuk ke Mamuju untuk melaporkan permasalahan. Dengan adanya Pos Yankomas ini, masyarakat cukup mendatangi UPT Rutan/Lapas atau UPT Imigrasi yang ada di daerah tersebut.
Untuk itu, diperlukan petugas yang memiliki kompetensi yang cukup dalam memberikan pemahaman mengenai permasalahan HAM serta serta cakap dalam mengoperasikan aplikasi SIMAS HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub. Bidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM, Wardi,SH. memaparkan materi mengenai Standar Operasional Pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat melalui aplikasi SIMAS HAM. Selain itu, untuk memudahkan dalam melakukan koordinasi antar sesama petugas Pos Yankomas, dibentuk group Whatsapps yang adminnya oleh Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Selain membahas mengenai teknis pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat, agenda rapat juga membahas mengenai tindak lanjut dari adanya pengaduan an. Aswan Hariyanto mengenai dugaan pelanggaran HAM terkait pendaftaran sertifikat Hak Atas Tanah dimana pada rapat tersebut disepakati bahwa kasus tersebut dianggap selesai dan tidak diteruskan lagi oleh tim Yankomas karena sudah ditangani oleh Kantor BPN Provinsi Sulawesi Barat.
“Untuk ke depannya kami mengharapkan agar petugas Pos Yankomas di daerah dapat bekerja secara optimal sehingga apa yang diharapkan bersama yakni memberikan kemudahan dalam penanganan permasalahan HAM di Provinsi Sulawesi Barat dapa terwujud, “ ujar Munir, Munir, S.Pd., M.Si menutup kegiatan pada hari itu.
(Kontributor : A. Rahmah Mulianty)