Mamuju, ham.go.id – Rapat Dalam Kantor Dalam Rangka Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Dilaksanakan. Oleh Bidang Ham, Divisi Yankum Sulawesi Barat, Bertempat Di Ruang Rapat Prof.Baharuddin Lopa. (3/12)
Rapat di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Sri Yuliani,S.H.,M.H. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan yang sebesar-besarnya terhadap terbentuknya Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat di UPT dan berterima kasih kepada semua tim yang telah bekerja keras dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran HAM yang terjadi di Sulawesi Barat.
“saya sangat excited dengan terbentuknya Pos Yankomas di UPT, saya berharap semoga dengan terbentuknya Pos tersebut dapat lebih mengoptimalkan peran kantor wilayah dalam pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat” ujarnya mengawali rapat pada hari itu. Terkait adanya dugaan pelanggaran HAM berupa penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Mamuang terhadap masyarakat di Pasangkayu, beliau berharap agar tim Yankomas dapat segera menindaklanjuti. “kalau perlu kita segera membuat Rekomendasi kepada Dirjen HAM agar permasalahan ini tidak berlarut-larut”, ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang HAM, Munir,S.Pd.,M.Si membenarkan bahwa memang kasus tersebut telah ditangani oleh Satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Barat. Namun, pihak Kanwil Kemenkumham Sulbar tidak boleh tinggal diam menghadapi hal tersebut. “kita memiliki Tim Yankomas yang berkompeten dalam menangani permasalahan HAM, tim akan menelaah terlebih dahulu apakah permasalahan ini dapat di kategorikan sebagai pelanggaran HAM atau tidak”, ujarnya dalam kesempatan ini.
Kepala Sub.bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Wardi,S.H sebagai tim yang melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan yankomas tersebut menyatakan bahwa timnya siap untuk menindaklanjuti kasus tersebut, jika permasalahan ini disepakati sebagai pelanggaran HAM. Tetapi sebelumnya, akan dilakukan telaahan terlebih dahulu dan akan membuat surat rekomendasi ke Direktorat Jendral HAM untuk menunggu perintah selanjutnya.
(Kontributor : A.Rahmah Mulianty)