Jakarta, ham.go.id – Direktorat yankomas melakukan penanganan terhadap setiap pengaduan yang masuk dengan melakukan telaah analisis dari perspektif hukum dan ham serta mendorong instansi terkait untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ham yang disampaikan oleh pengadu, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaian dugaan pelanggaran ham oleh instansi terkait tersebut. Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan pemantauan serta sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas perlu dilakukan penyusunan laporan pelayanan komunikasi masyarakat, yang akan direkapitulasi berdasarkan asal surat, tematik permasalahan dan kategori sepuluh hak dasar.
Subdit Yankomas Wilayah 4 Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan kegiatan Rapat Dalam Kantor Penyusunan Laporan Komunikasi Masyarakat periode Bulan Januari-Desember 2018 mulai tanggal 4-6 Desember 2018. Kegiatan ini diikuti oleh 14 peserta dari pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Kegiatan Penyusunan Laporan Komunikasi Masyarakat bertujuan untuk melakukan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat dalam menangani dugaan pelanggaran HAM baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan (HAM Aktual). Adapun dugaan pelanggaran HAM baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan yang telah terdata, selanjutnya diklasifikasikan ke dalam kategori : 14 (empat belas) rumpun hak konstitusional sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 10 (sepuluh) hak dasar sebagaimana termuat di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tematik berdasarkan materi permasalahan dugaan pelanggaran HAM baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, yang disepakati dibagi ke dalam 30 (tiga puluh) tema besar serta berdasarkan propinsi.