Memahami Hak atas Informasi dan Hak atas Kemajuan Ilmiah

Direktur Informasi HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Suparno Joyosuparto hadir memberikan sambutannya dalam acara Diskusi Kelompok Terarah “Hak Publik untuk Memutuskan: Memahami Hak atas Informasi dan Hak atas Kemajuan Ilmiah” yang diselenggarakan oleh Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), di Hotel Ashley Gondangdia Menteng. Selasa (18/12)

Dalam diskusi tersebut, Suparno menyampaikan bahwa Hak atas informasi adalah salah satu hak asasi manusia yang bersifat universal. Dimana pengakuan terhadap sifat keasasian tersebut mendapat legitimasi dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1946, yang kemudian dituangkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948).

Kebebasan memperoleh informasi bukanlah suatu hak yang tanpa batas, hak atas informasi dapat dikurangi atau dibatasi ketika bersinggungan dengan hak orang lain. Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) memungkinkan pembatasan tertentu sesuai koridor hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak orang lain atau melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan, atau moral umum. Maka, kebebasan memperoleh informasi sebagai hak asasi harus dijaga keseimbangannya dengan kewajiban asasi.

Didalam landasan konstitusional di Indonesia, hak atas informasi terdapat didalam: 
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 serta
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial (the rights to health care) yang bersumber dari hak asasi manusia. Negara berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Masyarakat juga harus diberikan akses yang seluas-luasnya untuk memperoleh informasi terhadap berbagai kemajuan ilmiah yang dicapai di bidang kesehatan. Melalui sistem informasi kesehatan yang baik, masyarakat dimudahkan untuk memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan, edukasi terkait jenis-jenis penyakit, penyebab penyakit, langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan, dan berbagai alternatif solusi penanganan yang benar dan tepat bagi masyarakat, sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat.