Ditjen HAM Selenggarakan Kuliah Umum Mengenai Anti Penyiksaan

Depok, ham.go.id – Bekerja sama dengan Kedutaan Besar Swiss, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan kuliah umum bagi taruna/taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Ilmu Keimigrasian. Kuliah umum bertajuk Implementasi Konvensi Anti penyiksaan tersebut dilaksanakan di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (14/1).

Hadir pada kuliah umum tersebut diantaranya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala BPSDM), Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Direktur Kerja Sama HAM, Sekretaris II Kedutaan Besar Swiss, dan para pejabat serta widyaiswara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Sekretaris II Kedutaan Besar Swiss, Ralph A. Stamm. Ralph menyatakan apresiasi atas terlaksananya kegiatan kuliah umum tersebut. Indonesia dan Swiss, menurut Ralph, adalah dua negara yang secara serius ingin menghapus praktik-praktik penyiksaan di masing-masing negara. Petugas sipir, sambung Ralph, memiliki peranan penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

“Anda (sebagai calon petugas sipir) memiliki kewajiban untuk melindungi para warga binaan agar terlepas dari penyiksaan,” tutur Ralph.

Sementara itu, Kepala BPSDM, Mardjoeki, mengawali sambutannya dengan menggambarkan pentingnya para taruna/taruni Poltekip dan Poltekim memahami hak asasi manusia. “Kita menyadari betul bahwa HAM merupakan suatu yang niscaya untuk diimplementasikan. HAM merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita,” imbuh Mardjoeki.

“Lebih-lebih anda disiapkan dalam bidang tugas yang diharapkan betul-betul mampu menjunjung hak asasi manusia dalam lingkungan kerja,” tambah Mardjoeki.

Lebih lanjut, Mardjoeki menuturkan HAM khususnya Konvensi Anti penyiksaan penting untuk dipahami para taruna/taruni Poltekip dan Poltekim. Kedepan, Ia harap bahwa kegiatan kuliah umum ini bisa dilakukan secara rutin. Usai menyampaikan sambutannya, Kepala BPSDM membuka kegiatan kuliah umum.

Pelayanan publik berbasis HAM

Di hadapan 750 taruna/ipoltekip dan poltekim, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyampaikan materi mengenai hak asasi manusia (HAM) secara umum dan pelayanan public berbasis HAM di lembaga pemasyarakatan dan Imigrasi.

Dirjen HAM mengawali pembahasan dengan memaparkan tentang pentingnya HAM dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara di dunia. Atas dasar itu, negara-negara di dunia membuat sebuah kesepakatan bersama bernama Deklarasi Universal HAM (DUHAM) pada 10 Desember 1948. Merespon semangat perlindungan HAM masyarakat Internasional, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan, sambung Mualimin, semangat pelindungan hak dasar manusia di Indonesia pun telah tertuang di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, Mualimin turut mengulas mengenai korelasi antara pelayanan publik dan HAM. “Saya membahas mengenai pelayanan publik pada isu HAM. Saya pikir hal ini memiliki keterkaitan dan penting untuk dibicarakan,” tutur Mualimin.

Pelayanan public berbasis HAM, kata Mualimin, merupakan hal yang penting untuk dipahami bagi para taruna/taruni di Poltekip dan Poltekim. Mualimin memandang sebagai calon aparatur sipil negara yang berhadapan dengan publik, para taruna dan taruni perlu memahami perannya sebagai pelaksana kebijakan. “Bagaimana adik-adik melayani masyarakat? Maka jawabannya adalah pelayanan public berbasis HAM,” ungkap Mualimin.

Mualimin Abdi menuturkan pelayanan public telah berbasis HAM ketika sejumlah criteria tertentu telah terwujud. Ada pun kriteria-kriteria tersebut diantaranya adalah kepastian hukum, non-diskriminasi, keadilan, dan kesamaan, serta kesederajatan. Ia meyakini dengan terpenuhinya sejumlah kriteria tersebut maka masyarakat akan puas dengan kinerja publik. “Jika layanan public telah berbasis HAM, maka kemungkinan tidak akan ada lagi protes dari masyarakat,” ujar Mualimin.

Usai pembekalan dari Dirjen HAM, rangkaian kegiatan kuliah umum dilanjutkan dengan paparan materi oleh Direktur Poltekip, Direktur Kerja Sama HAM, serta penasihat senior Human Right Watch Group (HRWG). Acara kuliah umum pada hari pertama tersebut berakhir pada pukul 17:00 WIB. Sejatinya kuliah umum akan dilaksanakan selama 2 dua hari yaitu 14 dan 15 Januari 2019. Pada tanggal 14 Januari bagi taruna/taruni Poltekip, sementara pada tanggal 15 Januari bagi taruna/taruni Poltekim.

 

Post Author: operator.info2