Kasubdit Yankomas Wilayah 1, Edwin Aldrin Purba melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional guna meminta informasi dan klarifikasi dugaan permasalahan/permasalahan HAM yang dikomunikasikan terkait permasalahan tanah di Provinsi Sumatera Utara. Koordinasi berlangsung selama dua (2) hari, pada hari Senin & Selasa tanggal 21-22 Januari 2019.
Berdasarkan keterangan dari Biro Perencanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, diperoleh informasi antara lain bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebelumnya telah mempunyai kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun empat (4) hal dalam kerja sama tersebut diantaranya terkait penanganan kasus-kasus pertanahan, data-data perusahaan/badan hukum, sertifikasi tanah di Lembaga Pemasyarakatan dan penanganan notaris/PPAT.
Perihal tindak lanjut permasalahan pertanahan, Biro Perencanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membawa ke dalam ranah yang lebih luas secara institusional.
Berdasarkan hal tersebut terutama terkait dengan penanganan kasus-kasus pertanahan, maka diperlukan adanya kesepakatan informasi bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk disampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat memperoleh kepastian informasi serta memberikan keseragaman informasi masyarakat dari pihak pemerintah.