Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi beserta pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal HAM menerima delegasi dari Uni Eropa membahas mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh serta bagaimana peran Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung KKR Aceh. Bertempat di Ruang Rapat Dirjen HAM. (17/01)
Uni Eropa menanyakan tentang perkembangan RUU KUHP serta perkembangan kerja sama Ditjen HAM dengan KKR Aceh.
Penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh difokuskan pada kasus Simpang KKA, Jambu Keupok dan Rumah Gedong. Di Aceh, Tim Terpadu telah membahas bentuk dan mekanisme pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat bersama dengan Plt. Gubernur Aceh, Kepala BIN Daerah Aceh, Ketua KKR Aceh dan Kakanwil Kemenkumham Aceh.
KKR Aceh melakukan kerja sama dengan LPSK dalam pelaksanaan seminar pemulihan korban sebagai bentuk tanggung jawab negara pada akhir Oktober 2018. LPSK sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan medis dan psikososial kepada saksi dan korban sebagaimana khusus diatur dalam pasal 6 ayat (I) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Humas Ditjen HAM)