Temui Dirjen HAM, Dubes Swiss Apresiasi Pemajuan HAM di Indonesia

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Swiss di Jakarta, H.E Kurt Kunz, Rabu (30/01). Berlangsung di ruang rapat Dirjen HAM, Kurt Kunz menyampaikan apresiasinya pada peran Indonesia dalam pemajuan HAM.

“Indonesia adalah negara yang menjadi driving force terkait HAM di Asia Tenggara. Karena itu, kami akan terus bekerja sama dengan Indonesia dalam pemajuan HAM,” ujar Kurt Kunz di hadapan Dirjen HAM dan para pejabat tinggi pratama di jajaran Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM).

Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral tersebut, di antaranya adalah mengenai tindak lanjut rekomendasi dari Universal Periodic Review (UPR) masing-masing negara, Konvensi  Anti penyiksaan, hak di dunia digital, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, pelanggaran HAM berat masa lalu hingga mengenai hukuman mati.

Mewakili pemerintahannya, Kurt Kunz menilai rekomendasi UPR merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah Swiss. Lebih lanjut, Kurt turut menjelaskan mengenai mekanisme Pemerintah Swiss dalam menjalankan rekomendasi dari UPR. “Ketika satu rekomendasi dari UPR diterima oleh Pemerintah Swiss, maka Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman beserta pemerintah lokal membuat sebuah otoritas khusus yang terstruktur untuk memastikan bahwa rekomendasi terlaksana,” tutur pucuk pimpinan perwakilan Swiss di Indonesia itu.

Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja. “(Di Indonesia) UPR tidak hanya diurus oleh Kementerian Luar Negeri, tetapi juga oleh semua Kementerian/Lembaga terkait. Kemudian hasil dari koordinasi antar kementerian dan lembaga akan disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri,” imbuh Bambang.

Hukuman Mati

Isu mengenai hukuman mati cukup banyak menyita waktu dalam pertemuan. Dubes Swiss tampak serius dalam mendengar paparan Dirjen HAM mengenai implementasi hukuman mati di Indonesia. “Penting untuk dibedakan pelaksanaan hukuman mati dan politik hukuman mati,” kata Dirjen HAM.

Mualimin memaparkan bahwa jika berbicara mengenai politik hukuman mati terkini di Indonesia maka perlu melihat wacana yang berkembang di Dewan Perwakilan Rakyat terkait pembahasan RUU KUHP. “Hukuman mati di RUU KUHP ini rencananya akan dialihkan dari hukuman pidana pokok menjadi hukuman pidana alternatif,” tutur Mualimin.

Direktur Informasi, Salahudin, menambahkan bahwa pengalihan hukuman mati yang sedang dibahas di RUU KUHP tersebut akan berdampak besar pada peradilan di Indonesia. “Hakim tentunya akan memutuskan suatu putusan berdasarkan hukuman pidana pokok terlebih dahulu, baru alternatif” imbuh Salahudin.

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Meski kedua negara telah mendorong adanya upaya legislasi dalam mendorong toleransi di masyarakat, kedua negara mengakui masih terdapat sejumlah “PR” yang harus dibenahi. “Kami harus akui bahwa kami memang hadapi persoalan mengenai integrasi di masyarakat,” aku Kuntz. Sementara itu, Bambang Iriana memandang persoalan begitu beragamnya agama dan suku di Indonesia memang menjadi tantangan tersendiri. “karena begitu beragamnya masyarakat di Indonesia, regulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang mungkin bersentuhan dengan diskriminasi,” ungkap Bambang.

Atas dasar itu, Dirjen HAM memandang persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan juga penting untuk melibatkan masyarakat. “Selain melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, kami juga terus mendorong penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” kata Mualimin.

Selain mengulas mengenai isu-isu HAM di kedua negara, kedua belah pihak juga turut membahas mengenai agenda kerja sama bilateral kedepan. Direncanakan, Kedubes Swiss di Jakarta dan Ditjen HAM akan membahas lebih lanjut kerja sama di bidang anti penyiksaan dan bisnis dan HAM di sektor usaha tertentu.

 

 

Post Author: operator.info2