Audiensi Yankomas

Kegiatan Rapat Audiensi Yankomas hari Jumat, 25 Januari 2019 bertempat di ruang rapat Direktorat Yankomas. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Yankomas Wilayah II mewakili Direktur Yankomas dan dihadiri Pejabat Pengawas beserta Staf di Sub Direktorat Yankomas Wilayah II. Penyampai Komunikasi (PK) yang didampingi kuasa hukumnya  menyampaikan permasalahan terkait perjanjian kredit pada tahun 2010 antara almarhum suami Penyampai Komunikasi selaku debitur dengan salah satu Bank swasta di Sulawesi Utara selaku kreditur untuk kepentingan pembangungan rumah toko (ruko).

Penyampai Komunikasi beranggapan bahwa ada upaya dari kreditur untuk melemahkan debitur dalam perjanjian kredit tersebut, kreditur mensyaratkan agar debitur menggunakan jasa perusahaan kontraktor yang ditunjuk kreditur sebagai syarat disetujuinya pengajuan kredit. Bahwa dalam proses pencairan kredit, kreditur secara langsung menyerahkan uang tersebut kepada pihak kontraktor tanpa melalui debitur. Sejak Bulan Februari 2011 pihak debitur tidak mampu membayar angsuran kredit sebagaimana mestinya dikarenakan berhentinya pembangunan ruko yang sedianya akan dijadikan tempat usaha oleh debitur. Hingga kemudian tanpa sepengetahuan dan persetujuan debitur, pada tanggal 9 November 2013 ruko milik debitur sudah dibalik nama atas nama pemenang lelang. Harga lelang sendiri jauh dibawah harga jual yang wajar sehingga Penyampai Komunikasi merasa dirugikan dan berharap pemenang lelang dapat membayar ruko tersebut dengan harga yang wajar.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Direktorat Yankomas atas surat pengaduan yang dikirimkan kuasa hukum Penyampai Komunikasi pada tanggal 9 Januari 2019 dengan tujuan menggali informasi lebih lanjut dari surat pegaduan yang telah dikirimkan.

Post Author: operator.yankomas3