Yogyakarta, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Krismono, mengapresiasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) atas diselenggarakannya workshop bagi Aparat Penegak Hukum Mengenai Implementasi Konvensi Anti penyiksaan (UNCAT) di Yogyakarta.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan, khususnya pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang telah memilih Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu tempat pelaksanaan workshop ini,” ucap Krismono, di Hotel Sahid Jaya, Yogyakarta 13 Februari 2019.
Krismono menyatakan, sebagai negara pihak dari Konvensi Anti Penyiksaan, Indonesia wajib untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi penyiksaan. Namun demikian, diakui Krismono, dalam menjalankan amanat Konvensi Anti Penyiksaan pemerintah masih dinilai belum maksimal. Atas dasar itu, menurut Krismono, workshop semacam ini dipandang perlu.
“Hal ini (workshop) Kami rasakan sangat bermanfaat karena dapat memberikan tambahan pengetahuan khususnya bagi Aparat Penegak Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan tugas agar tidak melanggar ketentuan Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah menjadi kesepakatan pemerintah kita,” tutur Krismono dalam sambutannya.
Mewakili Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Ditjen HAM, Andi Taletting Langi mendiseminasikan Konvensi Anti Penyiksaan bagi aparat penegak hukum merupakan kewajiban bagi pemerintah. Hingga kini, sambung Andi,Ditjen HAM telah menyelenggarakan workshop mengenai Konvensi Anti Penyiksaan di 11 daerah. “Yogyakarta merupakan wilayah ke 12 yang ditargetkan Ditjen HAM untuk menyebarluaskan pemahaman dari Konvensi Anti Penyiksaan,” tutur Andi.
Andi menyampaikan tujuan kegiatan workshop ini agar para aparat penegak hukum bisa lebih memahami pentingnya hak asasi manusia dalam menjalankan tugas khususnya mengenai anti penyiksaan. “Pada workshop kali ini, Kami juga turut mengembangkan pembahasan mengenai wawancara investigatif,” tambah Andi.
Selain pembahasan mengenai wawancara investigatif, para peserta juga menerima paparan materi terkait sejarah HAM dan kaitannya dengan Konvensi Anti Penyiksaan, hingga mekanisme pencegahan dan pemantauan terkait Konvensi Anti penyiksaan. Turut menjadi pembicara pada workshop kali ini diantaranya adalah Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja dan Penasihat Senior Human Right Watch Group (HRWG), Rafendi Djamin.
Kegiatan workshop bagi Aparat Penegak Hukum Mengenai Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan di Yogyakarta berlangsung dari tanggal 13-15 Februari 2019. Tidak kurang dari 25 aparat penegak hukum yang terdiri dari jaksa, hakim, polisi, petugas sipir hingga tentara turut dilibatkan dalam kegiatan workshop selama tiga hari tersebut. Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa dua orang peserta workshop akan diundang untuk mengikuti workshop lanjutan. “Dua peserta workshop akan Kami undang ke Jakarta untuk mengikuti workshop training of trainer pada Maret 2019,” imbuh Andi.
Sebagai informasi kegiatan workshop ini merupakan rangkaian dari program kerja sama antara Ditjen HAM dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Selain workshop, kedua belah pihak juga telah mengembangkan modul pelatihan Konvensi Anti Penyiksaan serta melaksanakan kuliah umum mengenai anti penyiksaan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rencananya, workshop serupa juga akan dilaksanakan di Medan pada akhir Februari.