Koordinasi dan Konsultasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi

Bekasi, ham.go.id – Subdit Yankomas Wilayah 1 melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk meminta informasi terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai penggusuran di Bekasi di atas tanah PT Jasatirta. Berdasarkan informasi dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi diperoleh informasi bahwa :

  1. Bahwa PT Jasatirta merupakan penerima kuasa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengelola tanah tanah di Kota Bekasi.
  2. PT Jasatirta memberikan Surat Izin Pemanfaatan Lahan (SIPL) kepada masyarakat sekitar untuk memanfaatkan dan bercocok tanam di lahan tanah asset tersebut. Jangka waktu pemberian Surat Izin Pemanfaatan Lahan (SIPL) tersebut telah habis tahun 2007 dan tidak diperpanjang lagi.
  3. Bahwa karena asset asset tersebut dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat, yaitu untuk pembuatan jalan, maka asset tersebut harus ditertibkan. Di dalam tanah tanah yang telah diberikan Surat izin Pemanfaatan Lahan (SIPL) tidak boleh dibangun bangunan untuk hunian, kios, tempat usaha atau tempat tinggal. Untuk pemberian ganti rugi, pihak Pemkot Bekasi tidak dapat memberikan karena tidak ada dasar hukum, karena tanah yang didiami mereka adalah tanah Negara yang alas haknya hanya Surat Izin Pemanfaatan Lahan (SIPL).
  4. Pemerintah Kota Bekasi dan PT Jasatirta telah mempunyai kerjasama (MoU) untuk mengamankan dan menertibkan asset asset terutama tanah PT Jasatirta di Kota Bekasi.
  5. Selanjutnya Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi segera akan membuat surat resmi tanggapan terhadap surat Ditjen HAM.

Post Author: operator.yankomas3