Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM

Bengkulu, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagai tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bagian Pemajuan HAM melaksanakan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, bertempat di Aula Balai Pemasyarakatan kelas II Bengkulu, Selasa, (26/02/2019).

Bertindak sebagai moderator Kepala Bagian Program dan Pelaporan (Hasran Sapawi) dan acara dibuka langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistyaningsih) serta bertindak sebagai narasumber Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Oliver Sitanggang) dan dari Biro Hukum (Wiskezola). Acara ini dihadiri dari Biro Hukum, Bag Hukum, Disdikbud, Dp3appkb, Bag. Hukum Setda Kota Bengkulu, Bappeda Provinsi, Diknas Provinsi, serta JFU Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Adapun bahasan dari rapat ini, pelaksanaan aksi HAM pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2019. Pemerintah kabupatan/kota melaksanakan aksi HAM Tahun 2019 yang mencakup tentang harmonisasi rancangan produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan hak masyarakat adat. Selanjutnya mengenai pengelolaan dan pemerintahan distribusi (Sebaran) jumlah guru di daerah. Humas

 

(Sumber: https://bengkulu.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3651-evaluasi-dan-persiapan-pelaporan-capaian-pelaksanaan-aksi-ham)

Post Author: operator.info2