Kendari, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat dalam kesempatan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara diruangan terpisah selesai membuka acara Rapat Koordinasi Teknis dalam rangka Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2018 dan capaian atas indikator Hak Asasi Manusia Tahun 2017/2018 Provinsi Sulawesi Tenggara dan FGD SIMAS HAM di Swiss Belhotel Internasional Kendari, melanjutkan memberikan pengarahan di hadapan para Notaris di Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus membuka acara Sosialisasi Layanan Kenotariatan Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam arahannya selain memberikan gambaran adanya tugas fungsi Majelis Kehormatan Notaris , Mualimin menyampaikan bahwa Notaris sejatinya adalah pejabat yang pasif, Notaris di ibaratkan sebagai Penghulu, dimana ketika calon pengantin siap dan sudah sesuai prasyarat pernikahan maka akan datang ke penghulu untuk minta dinikahkan, demikian halnya dengan Notaris ketika ada pihak yang membutuhkan untuk pembuatan akta atau yang melibatkan notaris di dalamnya secara tidak langsung maka kelengkapan seperti identitas pasti akan ditanyakan oleh pihak notaris namun mengingat saat dulu pencatatan belum bersifat online boleh jadi untuk cek dan ricek keaslian identitas ke Dukcapil menjadi suatu proses tersendiri.
“saya yakin bapak ibu Notaris kebanyakan tanpa cek langsung ke Dukcapil mensahkan surat akta hanya berdasarkan identitas yang diberikan dari pihak terkait. Sementara berjalannya waktu ternyata Akta yang dikeluarkan menjadi bermasalah manakala terjadi sengketa, contoh tanah yang dijual bersengketa, maka yang akan dipanggil kemudian adalah Notaris yang mengeluarkan ketika juga para pihak mengingkari tanda tangan yang tertera pada akta tersebut, dan disinilah adanya Majelis Kehormatan Notaris berupaya untuk melindungi notaris dengan menjaga kehormatan Notaris dalam bertindak” lanjut Mualimin.
Mualimin menyebutkan sudah beberapa kali menjadi Saksi Ahli dalam persidangan gugatan notaris yang diperiksa, di Batam dan Riau. Sehingga ke depan diharapkan pentingnya untuk membina komunikasi antara kementerian Hukum dan HAM, dalam hal Ini Kantor Wilayah sebagai pilar penegakan hukum terhadap Notaris. Penting untuk mengedepankan sikap menjaga kehormatan Notaris. (Humas Ditjen HAM)