Kendari, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis dalam rangka Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2018 dan capaian atas indikator Hak Asasi Manusia Tahun 2017/2018 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Focus Group Discussion Penggunaan Aplikasi SIMAS HAM di Swiss-Belhotel Internasional Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara yang diselenggarakan atas kerja sama antara Direktorat Jenderal HAM, cq. Direktorat Kerja Sama HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan Friedrich Nauman Stiftung (FNS) menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Djadjaatmadja, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Johno Supriyanto, dan Perwaklian dari FNS, Nurahmi serta sejumlah 60 perwakilan dari Kepala Bagian Hukum dan Bapeda di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan awal, membuka acara Rakornis tersebut beliau menyampaikan poin penting terkait saling keterkaitan antara aksi HAM dan program Kabupaten/Kota Peduli HAM, jika laporan Aksi HAM tahunan yang merupakan bagian dan bentuk tanggungjawab pemerintah di tingkat pusat dan di daerah terhadap pelaksanaan RANHAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 sementara program Kabupaten/kota Peduli HAM merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 71 dan 72. Hasil pelaporan tersebut juga yang selama ini dalam setiap Sidang PBB yang mewajibkan para negara anggotanya, Indonesia untuk melaporkan tekait implementasi Penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM yang sudah dilakukan negara anggota. Berdasarkan hasil evaluasi implementasi Aksi HAM tahun 2017, partisipasi K/L dan pemerintah daerah dalam melaksanakan aksi HAM cukup baik, namun bagi Pemerintah Daerah yang belum menyampaikan pelaporannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan masih sering mengalami kendala disebabkan karena sering fasilitas sistem pemantauan secara elektronik disebagian besar Kabupaten/Kota masih beberapa belum memiliki akun sistem pelaporan dibawah pemantauan KSP (Kantor Staf Presiden). “Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini akan lebih memotivasi teman-teman pemerintah daerah untuk menyampaikan laporannya sebagimana yang telah di tetapkan. Karena sebesar apapun pemajuan dan implementasi aksi HAM yang dilakukan jika faktanya pelaporan tidak tersampaikan amat sangat disayangkan, usaha kerja nyata seperti tak nampak” ujar Mualimin.
Dari laporan yang disampaikan dalam peringatan Hari HAM sedunia bulan Desember 2018 di Kementerian Hukum dan HAM tercatat bahwa 9 (sembilan) Kab/Kota masuk kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sementara yang masih cukup peduli perlu meningkatkan peran sertanya agar semua kab/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara masuk sebagai Pelaksana Kabupaten kota Peduli HAM. “Direktorat Jenderal HAM akan selalu mengawal pemerintah daerah untuk mendapatkan capaian pelaksanaan Aksi HAM dan Peduli HAM yang optimal”, demikian Muliamin memotivasi peserta Rakornis.
Wujud implementasi lainnya yang juga disampaikan adalah pelayanan publik berbasis HAM yang selama ini dilakukan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis, dengan memperhatikan norma-norma HAM, seperti layanan untuk kelompok rentan dan tahun 2018 dalam implementasi penilaian Pelayanan Publik berbasis HAM sejumlah 4 UPT berhasil masuk kategori yang memberikan layanan publik berbasis HAM. (Humas Ditjen HAM)