Dirjen HAM Berikan Penghargaan Menteri Hukum dan HAM kepada Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei

Taipei, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi memberikan Penghargaan Menteri Hukum dan HAM kepada Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan. Penghargaan diberikan atas Upaya KDEI dalam melaksanakan pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei serta memberikan penghargaan kepada Kepala Bidang Imigrasi KDEI atas upayanya melaksanakan pelayan Publik Berbasis HAM, yang diterima langsung oleh Wakil Kepala KDEI, Brigjen TNI Teddy Surachmat dan Kepala bidang Imigrasi, Herawan Sukoaji. (13/3)

“Dengan ditetapkannya Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan untuk memberikan acuan, motivasi, penilaian dan penghargaan terhadap Kinerja Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas Layanan Publik sesuai prinsip HAM,” ungkap Dirjen HAM dalam sambutannya.
“Kami juga menilai kepuasan Masyarakat atas layanan Publik di Kemenkumham salah satunya Layanan Keimigrasian yang ada di KDEI Taipei,” jelasnya.

Dirjen HAM bersama TIM penilai pelayanan publik berbasis HAM saat ini di Taiwan untuk melihat secara langsung upaya-upaya KDEI Taipei dalam mewujudkan dan mengejawantahkan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga permintaan dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) pada bulan Mei 2018 yang meminta perwakilan RI di luar negeri khususnya yang terdapat unit Imigrasi untuk menyediakan pelayanan publik berbasis HAM.

Adapun upaya-upaya untuk penyediaan pelayanan publik berbasis HAM tersebut KDEI Taipei telah mewujudkan penyediaan fasilitas pelayanan bagi Permohonan Berkebutuhan Khusus (PBK) terhadap pemohon pelayanan keimigrasian. Kategori pemohon PBK yang telah ditentukan untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian prioritas tersebut terdiri dari 5 kategori, yaitu : 1. Wanita hamil, 2. Anak balita, 3. Orang cidera/sakit, 4. Orang tua, dan 5. Difabel/disabilitas.

Pelayanan prioritas bagi PBK diberikan dengan fasilitas berupa kemudahan informasi bagi PBK untuk mengakses secara serta merta pada saat mengajukan permohonan di ruang pelayanan KDEI Taipei (penyediaan fasilitas prioritas bagi PBK seperti Loket khusus PBK, Konter foto khusus PBK, dan Area tunggu khusus PBK).

Pemenuhan-pemenuhan lainnya juga telah diupayakan oleh KDEI Taipei dan juga fasilitas yang sudah terdapat pada gedung seperti Akses jalur khusus PBK dari luar gedung hingga di dalam, Akses lift yang mudah untuk PBK, Area parkir untuk PBK,Ruang menyusui/ganti popok bagi pemohon yang membutuhkan, Konter pra-permohonan untuk membantu memberikan informasi dan menerima masukan/keluhan pemohon, dan Kemudahan untuk mengakses internet serta pengisian daya listrik ponsel gratis.Pelayanan bagi WNI yang memiliki keterbatasan secara fisik seperti berada di Rumah Sakit ataupun Detensi-detensi Imigrasi Taiwan yang membutuhkan pelayanan keimigrasian, KDEI Taipei juga telah melakukan penjangkauan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan WNI tersebut.

Mualimin Abdi berterima kasih atas kerja sama, partisipasi Aktif dan Komitmen KDEI Taipei dalam Pemajuan dan Pemenuhan HAM melalui Pelayanan keimigrasian yang berbasis HAM di KDEI Taipei. Dirjen HAM juga menyempatkan berbincang langsung dengan WNI yang hadir untuk mengetahui kepuasan WNI dalam mendapatkan Pelayanan Keimigrasian di KDEI Taipei. (Humas Ditjen HAM)