Kegiatan Diseminasi HAM dengan Tema “Implementasi Hak Perempuan dan Anak dalam Penegakan HAM”

Buleleng, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Diseminasi HAM tahun 2019 dengan mengangkat tema “Implementasi  Hak Perempuan dan Anak Dalam Penegakan HAM”, bertempat di Aula Pemkab Buleleng, Rabu (13/03).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Hak Asasi Manusia  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dikordinir oleh Rita Rusmarti (Kepala Bidang HAM). Kegiatan dipandu oleh Bagus Gede Berata selaku Kepala Bagian Hukum  Pemkab Buleleng sebagai moderator kemudian dilanjutkan dengan  pembahasan dari narasumber pertama yang menyinggung mengenai 10 hak dasar yang dimiliki oleh manusia dan lebih menekankan pada Hak Wanita dan Hak Anak yang mana hak-hak tersebut haruslah mendapat Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pernghormatan sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini perempuan dan anak kerap menjadi korban mengingat masih cukup tingginya tindak KDRT yang diterima oleh perempuan. Kekerasan saat ini tidak hanya berupa kekerasan fisik,  kekerasan psikis pun dapat dikatakan sebagai KDRT sehingga nantinya yang akan menjadi korban adalah anak, dan tentunya akan berdampak terhadap psikis sang anak yang dimana seharusnya dilindungi dari tindak kekerasan, penelantaran dan eksploitasi.

Terkait narasumber kedua dibawakan oleh pihak P2TP2A yakni I Md. Ricko Wibawa  yang membahas mengenai penegakan HAM melalui perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Dalam kesempatannya, beliau lebih menekankan dan memaparkan terkait jumlah kasus yang pernah terjadi dan penyebabnya khususnya di Kab. Buleleng, diantaranya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, KDRT, Pencabulan dan exploitasi anak dll. Dalam kesempatan yang sama, narasumber juga mengajak agar para orang tua juga ikut berperan mengingat stigma masyarakat saat ini telah mulai berubah, dimana orang tua sudah mulai melihat kelakuan anak yang menyentuh bagian terlarang dari lawan jenis nya adalah hal biasa. Hal ini lah yang justru harus diperhatikan. Selain itu, narasumber juga mengajak para guru khususnya untuk lebih berperan aktif di lingkungan sekolah dengan memberikan kegiatan-kegiatan positif di sela waktu istrahat siswa.

Post Author: kanwilbali