Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi, selaku ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) memimpin rapat koordinasi pengurus LKBH KOPRI yang diselenggarakan di ruang rapat Dirjen HAM , Kamis (21/3).
Dirjen HAM menekankan agar LKBH KORPRI untuk melakukan tindakan nyata dalam program yang hendak dijalankan. “Tidak perlu banyak agenda, yang penting konkret dan jalan. Saya ingin dalam tiga tahun ini ada fondasi yang baik bagi (bagi LKBH KOPRI),” ujar Mualimin.
Jika diperlukan, Mualimin melanjutkan, rapat LKBH KORPRI dilaksanakan 2 dua kali dalam sebulan. Ia pun menginstruksikan agar pengurus LKBH KORPRI untuk memperkuat koordinasi dengan para pengurus KORPRI di daerah.
Dalam rapat koordinasi kali ini, salah satu topik yang menyita perhatian adalah perihal bantuan hukum bagi PNS yang tengah berhadapan dengan hukum. Hal ini berkaitan erat dengan Surat MenpanRB Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Bantuan hukum bagi PNS di daerah ini penting untuk dikerjakan,” ucap Mualimin menegaskan.
Selain membahas mengenai bantuan hukum bagi PNS, sejumlah agenda juga dibahas dalam rapat sore ini di antaranya perihal uji materi UU ASN di mahkamah konstitusi, PKPA dan diklat-diklat hukum lainnya, aset KORPRI, serta kajian Taspen.
“Kalau tidak keberatan rapat di sini sajalah. Kalau roti dan kopi ya tersedialah,” gurau Dirjen HAM yang disambut tawa para peserta rapat. (Humas Ditjen HAM)