Bandung, ham.go.id – Direktur Informasi HAM, Salahudin, mewakili Direktur Jenderal HAM hadir sebagai salah satu narasumber dalam Seminar Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Barat, bertempat di Mason Pine Hotel, Bandung, Kamis (21/03). Kegiatan bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” ini dihadiri oleh bagian hukum se-Jawa Barat, civitas akademika Fakultas Hukum lima Universitas di Bandung diantaranya UNPAD, UNPAR, UNPAS, UNISBA, UNINUS, P2TP2A se-Jawa Barat.
Dalam paparannya Salahudin menyampaikan bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam penanggulangan kejahatan. Usaha pencegahan kejahatan (TPPO) adalah usaha bersama dan harus dimulai sedini mungkin pada setiap anggota masyarakat dan lembaga pemerintah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undnag Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 57 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan, pencegahan dan penanganan tindak perdaganagan orang.”
Selain Direktur Informasi HAM, hadir pula Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar FH Unpad), Jean Anes (Konsuler Jenderal Direktorat PWNI dan BHI, Kemlu) selaku Narasumber serta Yusuf Supriatna (Kasubag HAM, Biro Hukum HAM Jabar) sebagai Moderator.