Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menerima audiensi dari lembaga swadaya masyarakat Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau yang biasa dikenal dengan KONTRAS terkait Dugaan Penghilangan Paksa WNI di Malaysia. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM dan dipimpin langsung oleh Direktur Informasi HAM, Salahudin, serta turut menghadirkan perwakilan dari Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari kegiatan yang dilangsungkan pada hari Selasa (26/03), terungkap bahwa Warga Negara Indonesia bernama Ruth Sitepu (korban) yang menikah dengan warga negara Malaysia, sejak tahun 2017 korban tidak dapat ditemukan keberadaannya. Terindikasi bahwa hilangnya korban terkait dengan kasus SARA.
Sebagai langkah awal penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM ini akan ditempuh dengan mengadakan rapat dan koordinasi dengan instansi terkait diantaranya INTERPOL, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Dari rapat tersebut kemudian diharapkan dapat menemukan solusi yang dapat diambil yaitu dengan mekanisme government to government atau parsial, melalui data pendukung yang akan diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan POLRI.
Menanggapi permasalahan ini, Salahudin menekankan bahwa Direktorat Jenderal HAM sebagai leading sector akan melakukan tindak lanjut secepatnya dengan mengundang pihak terkait dan akan memetakan serta memutuskan upaya terbaik yang dapat diambil agar tujuan awal untuk memastikan keberadaan korban dapat terjawab.