Dirjen HAM Dampingi Menkumham dalam Pembukaan Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana

Jakarta, ham.go.id – Dirjen HAM, Mualimin Abdi mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang menjadi Keynote Speaker dalam pembukaan Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana di Hotel JS Luwansa, Kamis (28/3).

Menkumham dalam sambutannya menggarisbawahi lekatnya antara hukum pidana dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum pidana, Menurut Yasonna, ibarat pedang bermata yang bermata dua. “Satu sisi hukum pidana bertujuan menegakan nilai kemanusiaan, namun di sisi lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melanggarnya,” ucapnya di hadapan hadirin peserta seminar.

Menkumham meyakini bahwa pembaharuan hukum pidana memerlukan waktu yang Panjang. Menurutnya, konteks sosio kultural perlu diperhatikan seksama dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. “Persoalan kesesuaian antara hukum pidana dengan masyarakat di mana hukum pidana tersebut diberlakukan menjadi salah satu prasyarat baik atau tidaknya hukum pidana,” jelasnya.

Yasonna turut menjelaskan singkat mengenai sejarah hukum pidana di Indonesia yang diawali pada masa pemerintahan kolonial hingga pembaharuannya yang telah dimulai sejak tahun 1960. Menengok sejarah, menurutnya, terdapat sejumlah alasan penting diperlukannya pembaharuan hukum pidana. “KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia,” ujar Menkumham menyebut salah satu alasan pentingnya pembaharuan hukum pidana.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen HAM dalam perbincangan dengan peserta seminar mengomentari perkembangan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, perkembangan hukum pidana Indonesia telah bergerak ke arah yang semakin memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia. Dirjen HAM menyebutkan semisal dalam pembahasan di RUU KUHP terkait hukuman mati. “Dalam RUU KUHP yang tengah dibahas di DPR, hukuman mati menjadi sanksi alternatif, bukan utama lagi,” ucap Dirjen HAM.

Selain itu, Dirjen HAM juga mengucapkan apresiasi atas kegiatan Seminar Nasional yang diinisiasi oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Universitas Indonesia tersebut. Mualimin berharap kegiatan seminar kali ini mampu memberikan sumbangan bagi arah hukum pidana di Indonesia. “Tentunya, kita berharap bahwa seminar kali ini mampu mendorong arah hukum pidana kita menjadi lebih baik” pungkas Mualimin. (Humas Ditjen HAM)