Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Perlindungan Anak

Jakarta- ham.go.id,  Badan Pembinaan Hukum.Nasional (BPHN) Kemenkumham RI sebagai institusi pembinaan hukum, pada tahun anggaran 2019 menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhlumtak) di 15 tempat, salah satunya di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat.

Penyuhan hukum dengan tema Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Perlindungan Anak, dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2019. Penyuluhan diikuti sebanyak 60 orang peserta yaitu para ketua Rukun Warga (RW) se Kelurahan Teluk Pucung, beserta jajarannya. Tempat penyuluhan di Aula Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kegiatan dilaksanakan sekitar 2.5 jam (jam 09.00-1130 WIB.

Dalam penyuluhan tersebut, hadir dua orang Narasumber yaitu Kusnandir, A.Ks,.M.Si dari Ditjen HAM Kemenkumham, dan Safril, SH dari (BPHN).

Penyuluhan dibuka oleh Lurah Teluk Pucung, Bapak Ahmad AR, M.Si. Dalam.sambutannya beliau berpesan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, karena materi yang akan disampaikan sangat berguna bagi peserta sebagai unsur pemerintahan terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Diharapkan, jika di wilayah bapak dan ibu terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan anak, bapak dan ibu memahami bagaimana mekanisme penanganannya.

kunandirk@ymail.com

Post Author: operator.info1