Lombok Utara, ham.go.id- Direktorat Jenderal HAM Cq. Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan koordinasi analisis peraturan perundang-undangan di bidang hak sipil dan politik membahas Produk Hukum Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat serta Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 29 Maret 2019. Kegiatan di laksanakan di Hotel Nutana, dengan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu: Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga dan Kepala Bagian Hukum kabupaten Lombok Utara Raden Eka serta di hadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari Bagian Hukum Kabupaten Lombok Utara, Tenaga Perancang Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pusat Studi HAM Universitas Mataram, Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lombok Utara.
“Masyarakat Lombok Utara memiliki potensi keberadaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, termasuk pengetahuan tradisional yang terkait sumber daya genetik. Ujar Sinaga. Selanjutnya disampaikan “Kita menyadari banyak sekali dampak kemajuan saat ini yang mengakibatkan ternafikkannya masyarakat adat kita, oleh karna itu Raperda tentang mayarakat adat ini sangat penting untuk menetapkan status hukum dari masyarakat adat.” Pungkasnya.
Pada prinsipnya Bagian Hukum menyambut baik tawaran kerja sama dari direktorat Instrumen HAM yang akan membantu memberikan masukan dari aspek HAM terhadap materi muatan dari produk hukum daerah yang ada di Kabupaten Lombok Utara. Seperti di ketahui, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan analisis peraturan perundang-undangan dari perspektif hak asasi manusia, memandang perlu untuk melakukan koordinasi tersebut sehingga dengan demikian dapat di ketahui apakah materi muatan dari produk hukum daerah sudah sesuai dengan nilai-nilai HAM dan kondisi atau kebutuhan hukum di masyarakat pada saat ini. (DNS)