Jakarta, ham.go.id – Direktur Informasi HAM, Salahudin hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dengan tema “Optimalisasi tugas dan fungsi kelurahan dalam memberikan pelayanan masyarakat untuk mengurus pendaftaran tanah dalam rangka mewujudkan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5 HAM)” bertempat di Ruang Rapat Seribu Wajah Gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (02/04).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kelurahan sebagai pelayanan publik berbasis HAM. Untuk lebih mengenal HAM maka terlebih dahulu diperlukan menyatukan perspektif. “HAM ada di diri kita, tidak perlu ditakuti atau dihindari” ungkap Salahudin.
“Semua aspek kehidupan akan melekat dan bernuansa HAM, oleh karena itu hukum hadir untuk melindungi hak, sebagai sarana penyelesaian permasalahan HAM serta untuk pengendali sosial.” lanjutnya.
Isu HAM belum menjadi isu seksi di sekitar kita, maka sampai saat ini pun pemerintah terus mengambil langkah-langkah komprehensif untuk mewujudkan P5 HAM. Salah satunya melalui pelayanan publik berbasis HAM. Adapun syarat pelaksanaan dari pelayanan publik berbasis HAM seperti yang diungkapkan oleh Salahudin, “berorientasi pada kepuasan pelanggan, jangan memperlama proses, maksimalkan sarana dan prasarana, tingkatkan sumber daya manusia baik sikap ataupun pengetahuan, dan yang terakhir adalah prinsip-prinsip HAM harus diwujudkan”.
Selain Direktur Informasi, hadir pula Hotman Pardomuan (Kementerian Agraria DAN Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) sebagai narasumber serta Irwan (Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta) selaku moderator acara.