Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menghadiri Rapat Pokja Lintas Kementerian dengan tema Peningkatan Status Hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kementerian Agama, Selasa (02/04).
Rapat Pokja ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal, kementerian Agama, M. Nurkholis Setiawan. Dalam rapat ini dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Dalam argumennya Dirjen HAM menyampaikan, “Draft RUU PUB telah didiskusikan sangat lama, jika merubah peraturan perundang-undangan mebutuhkan diskusi panjang terkait apakah PBM itu masuk dalam Hirarki Sistem Perundang-Undangan di Indonesia,” ungkapnya.
Dirjen HAM menyampaikan setuju jika RUU PUB yang naskah akademisnya sudah kadi perlu didorong agar masuk dalam Prolegnas. “dalam RUU PUB ini tidak ada pembahasan mengenai ketentuan pidana maka akan lebih mudah karena saat ini kita sedang berada pada Rezim Administrasi,” jelas Mualimin Abdi. Pendapat Dirjen HAM juga disetujui oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menambahkan perlu adanya kajian-kajian atas RUU PUB ini sebelum didorong masuk ke Prolegnas.
Hasil dari Rapat Pokja ini adalah agar Pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar, cukup pihak Kemendagri memberikan edaran kepada pemerintah daerah bersama-sama Kementerian Agama. Namun, Jika edaran tidak efektif maka perlu dilakukan pengkajian ulang terkait Edaran tersebut. Mendukung RUU PUB untuk masuk dalam Prolegnas.
Hadir dalam Rapat Pokja ini dari Kementerian Agama, Kementerian PMK, Kemenkumham, Kemenkominfo, BNPT, bappenas, Kemendagri, Kemeterian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, serta Kejaksaan Agung. (Humas Ditjen HAM)