Permasalahan Revitalisasi Pasar Timah Menjadi Perhatian Banyak Pihak

Medan, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat mengenai Revitalisasi Pasar Timah dengan instansi terkait dalam Rangka Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Ibu Kota Provinsi yang bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Kamis (04/04).

Rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Yankomas (Johno Supriyanto), Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM (Suparno), Perwakilan Pemko Medan, Perwakilan PD Pasar Kota Medan, dan Perwakilan Masyarakat/Pedagang serta tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumut.

Kantor Wilayah dalam hal ini Bidang HAM, berperan sebagai mediator dalam rapat yang membahas tentang Revitalisasi Pasar Timah yang bermasalah. Adapun permasalahan yg dibahas dalam rapat adalah terkait permasalahan revitalisasi Pasar Timah dan bangunan baru yang disinyalir tidak memiliki IMB dan terkesan tidak memperhatikan hak-hak para pedagang. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Direktur Adm Keuangan PD Pasar (Osman Manalu) dan Bagian Hukum Pemko Medan (Rahmah) bahwa IMB sudah melalui proses administrasi yang legal. Demikian juga ditambahkan hal yg sama oleh Kabag Hukum/Humas PD Pasar (Novi Zulkarnaen) bahwa PD Pasar pasti akan menjamin memberikan hak-hak pedagang dan pedagang sebagai pelapor tidak akan terabaikan haknya jika saja para pedagang tersebut mau mengikuti aturan main yang sesuai legal hukum formal.

Diakhir, ditambahkan oleh Direktur Yankomas dan Diseminasi HAM bahwa dinilai ada miskomunikasi terkait bangunan antara PD Pasar dengan pedagang selaku pelapor dan kedepannya bagaimana mengatasi kekhawatiran pedagang adalah prioritas dalam penanganan kasus ini. Hasil dari rapat ini kemudian akan menjadi catatan untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai laporan sebagaimana permasalahan pasar timah ini sudah menjadi perhatian banyak pihak sehingga diupayakan pada penyelesaian secepat-cepatnya (DD).

Post Author: kanwilsumut