Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Instrumen HAM ikut terlibat dalam Rapat Koordinasi terkait perkembanggan polemik atas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Rapat diselenggarakan di hotel Novotel, Senin 8 April 2019 dan di pimpin oleh Plt. Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra dan di hadiri oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait antara lain:, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, LPSK, dan Komnas Perempuan.
“Kita harus bergerak tetapi mari terlebih dulu kita pahami mengenai apa saja yang sudah dilakukan K/L dalam sosialisasi hingga akhirnya mengapa bisa terjadi polemik di tengah masyarakat kita. Bagaimana mencermatinya,” Ujar Ghafur
Seperti di ketahui, fokus RUU PKS ini adalah memberikan rehabilitasi bagi pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual, hal ini menjadi bagian yang sangat penting karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada tidak secara khusus melindungi korban tindak kekerasan seksual tersebut.
Terjadi polemik di masyarakat karena belum masifnya advokasi dan sosialisasi terkait RUU ini sehingga menimbulkan pemahaman yang terbelah di masyarakat, Direktorat instrumen HAM melalui perwakilannya kasubdit Instrumen Hak kelompok Rentan Hidayat Yasin menyampaikan “perlunya di buka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat misalnya melalui media sosial, website Kementerian, dibukanya kotak saran langsung agar masyarakat bisa memahami dan memberikan kontribusi yang positif ke dalam RUU ini, sehingga pro kontra bisa di minimalisir”. Pungkasnya. (DNS)