Jayapura, ham.go.id – Dalam rangka mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melaksanakan Rapat Kerja Capaian Kinerja Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Selasa (9/4).
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh 35 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi terkait guna mengevaluasi Aksi HAM Tahun 2018 dan Persiapan Aksi HAM Tahun 2019.
Plh.Kepala Kantor Wilayah Hermansyah Siregar selaku Kepala Divisi Keimigrasian membuka secara langsung kegiatan tersebut dengan pemukulan tifa.
Dalam sambutannya, Hermansyah menyampaikan bahwa belum seluruhnya kabupaten atau Kota se Papua mendapatkan target tercapai dalam Aksi HAM Tahun 2018 lalu.
“Belum seluruhnya Kabupaten/Kota mendapatkan target tercapai, dan saya harap agar melalui rapat kerja ini masing-masing OPD dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam merealisasikan Aksi HAM Daerah dalam suatu Pelaporan yang telah ditetapkan sesuai jadwal” ungkap Hermansyah.
Hermansyah juga mengatakan laporan Aksi HAM ini merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kementerian dan Lembaga sebagai bagian dari capaian nasional yang selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Saya harap kegiatan rapat kerja ini dapat memotivasi seluruh Bagian Hukum serta OPD terkait Kabupaten/Kota se Papua dan bersinergi serta membangun Komitmen bersama dalam mewujudkan Pelaksanaan Pelaporan Capaian Aksi HAM Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaporannya per Triwulan ke kantor Staf Kepresidenan” tegas Hermansyah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Yulius Manurung, JFT Madya Penyuluh Hukum Suhardiyatno, Pejabat Eselon IV dan staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.