UPT Sumbar Siap Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Padang, ham.go.id – Pelayanan publik berbasis HAM merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan pelayanan kepada publik. Kepala Kantor Wilayah Sumatera Barat, Ayup Suratman menegaskan pada acara pembukaan kegiatan Diseminasi HAM kepada para UPT pemasyarakatan dan imigrasi di kota Padang, Rabu (10/04).

Walaupun menemui banyak kendala di lapangan seperti over kapasitas di beberapa rutan, minimnya anggaran namun para ASN telah berupaya maksimal dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM.

Hal Ini merupakan wujud dari peran negara untuk melaksanakan pemenuhan, perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM kepada masyarakat termasuk warga binaan pemasyarakatan. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suparno.

Peran Kanwil menjadi strategis untuk mendorong UPT dalam melakukan PPH dan melakukan verifikasi data ke lapangan secara langsung.

Post Author: operator.info2