Riau, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM kembali menyelenggarakan Diseminasi HAM untuk Provinsi Riau dengan tema “Mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (15/4). Acara tersebut diikuti oleh 30 orang petugas yang merupakan perwakilan dari Lapas, Rutan, dan Kantor Imigrasi di wilayah Kanwil Kemenkumham Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berbasis HAM.
Dalam melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM memang ditemui banyak kendala. Syarat -syarat penyediaan infrastruktur sesuai yang tertuang dalam Permenkumham tersebut masih sulit untuk direalisasikan oleh seluruh UPT karena terbatasnya anggaran. Kendala ini akhirnya terungkap saat diskusi dan tanya jawab dengan narasumber. Untuk mengatasi permasalahan tersebut narasumber yang merupakan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suparno menyampaikan bahwa mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM bisa dimulai dengan hal-hal yang tidak mengeluarkan biaya terlebih dahulu seperti pendampingan terhadap penyandang disabilitas.
Peran Kantor Wilayah menjadi sangat penting untuk turut serta mendorong UPT-UPT melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan melaksanakan pendampingan serta verifikasi lapangan.