Forum Group Discussion Pembahasan Laporan Implementasi Kovenan Hak Ekonomi , Sosial, dan Budaya

Jakarta, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Laporan Implementasi Kovenan Hak Ekonomi , Sosial, dan Budaya (Kovenan Ekosob) Selasa (16/4). Rapat yang mengundang sejumlah kementerian dan lembaga terkait di antaranya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri.

Dalam sambutannya, Timbul menyatakan bahwa Indonesia memiliki kewajiban sebagai negara pihak (state party) dari konvensi ekonomi, sosial, dan budaya. “Seperti yang kita ketahui, kita telah meratifikasi Kovenan Ekosob, sebagai konsekuensinya maka pemerintah RI mempunyai kewajiban untuk melaksanakan isi konvensi dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Komite Ekosob,” ujarnya.

Direktur Instrumen HAM menilai bahwa kovenan ekonomi sosial budaya memiliki cakupan isu yang sangat luas dan penting. Dalam kesempatan itu, Timbul menyebutkan setidaknya dua kategori dalam ekosob yang menyita perhatian khalayak seperti pendidikan dan kesehatan.

Dalam kesempatan siang itu, Timbul mencontohkan kondisi pendidikan di sejumlah wilayah di Indonesia yang masih belum baik. Karena kondisi tersebut, Timbul menenggarai, pekerja migran Indonesia (PMI) seperti di Hongkong dan Malaysia belum mendapatkan penghasilan yang layak. “Pendidikan dan Kesehatan ini sangat penting, Saya kira ini tugas kita bersama,” imbuh Timbul.

Sementara itu, kepala biro kerja sama luar negeri Kementerian Kesehatan (Kabiro KLN Kemenkes), Acep Sumantri, yang turut diundang selaku narasumber menyampaikan Kemenkes merespon positif rekomendasi yang dihasilkan oleh komite Kovenan Ekosob. “Terkait data akan kami lengkapi seperti misalnya data berkenaan dengan jumlah penderita HIV/AIDS dan jumlah serta sebaran Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” imbuh Acep.

Direncanakan, penyusunan laporan implementasi kovenan ekosob akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Dalam penyusunan laporan, Kemenkumham cq Ditjen HAM akan turut membantu penarasian laporan yang dihimpun oleh kementerian dan lembaga terkait. Ada pun Kementerian Luar Negeri akan melakukan penerjemahan terhadap laporan yang telah disusun. (Humas Ditjen HAM)