Buka FGD Implementasi Konvensi UNCAT, Direktur Instrumen HAM Tekankan Pentingnya UNCAT Dalam Rangka Pelindungan HAM di Indonesia

Jakarta, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyiapan Bahan Laporan Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT), di Ruang Rapat Sesditjen HAM, Selasa (16/4). Dalam kegiatan yang diikuti oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Direktur Instrumen HAM menekankan pentingnya UNCAT dalam rangka pelindungan HAM di tanah air.

Sebagai negara pihak dari UNCAT, Timbul menuturkan, Indonesia memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalankan. Salah satunya adalah perihal pelaporan implementasi dari UNCAT di Indonesia. “Pemerintah Indonesia berkewajiban menyampaikan laporan periodic mengenai perkembangan implementasi konvensi tersebut ke komite Menentang Penyiksaan setiap empat tahun sekali,” ucap Timbul.

Pada sidang periodik ke-40 2008, Timbul menyebutkan ada 26 rekomendasi yang dihasilkan oleh komite untuk Indonesia. Pada kesempatan ini, Timbul menyebutkan sejumlah isu yang menjadi sorotan dari komite sehingga menjadi poin dalam rekomendasi di antaranya seperti penyiksaan, kriminalisasi dalam hukum nasional, pencegahan penyiksan dll.

“Untuk itu, perlu diadakan kegiatan FGD ini dengan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga yang terkait untuk mengetahui sejauh mana capaian dan kendala dalam implementasi konvensi tersebut telah dilaksanakan,” tutur Direktur Instrumen HAM.

Pada kesempatan yang sama, Direktur HAM dan Kemanusian Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib membandingkan implementasi UNCAT dengan sejumlah negara. Achasnul mencermati implementasi UNCAT di Perancis dan Selandia Baru.

“Di Perancis, Definisi penyiksaan tidak terdapat dalam KUHP dan KUHAP namun telah terbentuk dalam case law (yurisprudensi), sementara Selandia Baru mengambil langkah untuk merevisi Crimes of Torture Act 1989,” imbuh Achsanul.

Sejalan dengan pendapat Direktur Instrumen HAM, Achsanul juga turut menyinggung mengenai pentingnya ratifikasi UNCAT. Menurutnya ratifikasi UNCAT bertujuan tidak lain untuk memperkuat hukum nasional. “Konvensi (UNCAT) dapat membantu negara membangun kerangka hukum yang memadai dalam mengatur delik penyiksaan,” ujar Achsanul.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah menjadi negara pihak (state party) dari UNCAT sejak tahun 1998 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Meski belum terdapat hukum positif yang mengkriminalisasi penyiksaan sebagaimana tertuang dalam UNCAT, Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menyinggung persoalan tersebut seperti dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Perkapolri No. 8 Tahun 2009 dan Perpang TNI No. 73/IX/2010. (Humas Ditjen HAM)