Jakarta, ham.go.id – Dirjen HAM, Mualimin Abdi, menjadi salah satu narasumber di acara rapat kerja teknis pemasyarakatan tahun 2019, di Hotel Mercure, Senin (22/4). Dalam kegiatan rakernis bertajuk Pemasyarakaran Pasti tersebut, Dirjen HAM menyampaikan materi Pelayanan Pemasyarakatan Berbasis HAM.
“Kalau dulu saya berkunjung ke lembaga pemasyarakatan, ada suara yg bertanya ngapain dirjen ham ke lapas?” ungkap Mualimin di hadapan para pejabat struktural pemasyarakatan se indonesia.
Kini, Mualimin menilai paradigma di pemasyarakatan terhadap HAM telah menuju ke arah yg positif. “Kalau sekarang alhamdulillah banyak (lapas dan rutan) yg meminta dikunjungi, ada sikap pemasyarakatan untuk semakin memperhatikan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ucap Mualimin.
Salah satu yg menjadi fokus dalam materi Dirjen HAM adalah mengenai pelayanan publik berbasis HAM.Berkaitan dengan hal tersebut Mualimin menekankan tiga aspek yg harus diperhatikan, yaitu non diskriminasi, keadilan, dan kepastian hukum.
Dirjen HAM mencontohkan persoalan yg sempat ramai di kantor imigrasi jakarta barat. Kala itu, Mualimin, dikabarkan menegur layanan di kanim jakarta barat karena kurang memperhatikan hak-hak orang tua yg telah renta.
“Adil itu harus dimaknai memperlakukan sama kepada yg harus diberlakukan sama, dan memperlakukan berbeda kepada yg harus diberlakukan berbeda,” imbuh Mualimin.
Dirjen HAM menuturkan bahwa dirinya telah mendorong Menteri Hukum dan HAM agar di UPT di kementerian hukum dan HAM termasuk lapas dan rutan agar dibuatkan pos pengaduan masyarakat. Walhasil, sejumlah lapas telah memiliki pos pengaduan masyarakat.
“Saya ucapkan terimakasih kepada para kepala lapas dan rutan yg telah membuat pos pengaduan masyarakat,” ucap Mualimin.
Pelayanan pemasyarakatan berbasis HAM, ungkap Mualimin, sejatinya bertujuan agar PNS sejalan dengan apa yg diamanatkan oleh konstitusi. “kalau PNS khususnya di pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sesuai HAM sejatinya bapak ibu telah melaksanakan apa yg diamanatkan di konstitusi,” ujar Mualimin
Dirjen HAM meyakini bahwa jika suatu UPT telah WBK dan WBBM maka semestinya juga bisa sejalan dengan pelayanan publik berbasis HAM.
“Jadi, bapak ibu sanggup tidak menjalankan pelayanan publik berbasis HAM” tanya Mualimin pada para peserta.
Menanggapi tantangan dari Dirjen HAM, Para pejabat Pemasyarakatan dengan tegas menjawab “Sanggup!”
Dalam kegiatan di Magnolia Ballroom Grand Mercure juga tampak hadir Sekjen Kemenkumham, Dirjen Pas, Kepala BPSDM, beserta para staf ahli Menkumham. (Humas Ditjen HAM)