Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan terhadap penyiksaan. Demikian disampaikan Dirjen HAM dalam sambutan di kegiatan Training of Trainer (TOT) bagi Aparat Penegak Hukum mengenai Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT) di Hotel Cemara, Jakarta, Rabu (24/4).
“Hal ini dipertegas dengan sikap pemerintah untuk turut meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tersebut, yang mana dalam salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa negara wajib melakukan langkah-langkah pencegahan baik melalui legislatif, administratif, dan hukum,” ucap Mualimin di hadapan peserta kegiatan TOT.
Sejatinya, Mualimin menerangkan, jaminan atas setiap orang agar terbebas dari penyiksaan telah tertuang di dalam konstitusi. “Dalam landasan konstitusi negara kita UUD NKRI 1945 Pasal 28 g ayat (2) telah mengatur bahwa setiap orang dalam keadaan apapun harus bebas dari bentuk penyiksaan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Mualimin mengakui, masih didapati sejumlah “Pekerjaan Rumah” terkait implementasi UNCAT yang mesti diselesaikan pemerintah. Pada kesempatan itu, Ia menyebutkan beberapa persoalan seperti masih adanya overcapacity di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dugaan adanya penyiksaan di tempat-tempat penahanan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Dirjen HAM memandang kegiatan TOT semacam ini merupakan agenda penting yang harus terus digalakan.
“Kami berharap kegiatan ini bermanfaat dan dapat melahirkan trainer handal dan berkompeten dalam khususnya dari aparat penegak hukum agar dapat menyebarkannya kepada institusi masing-masing dimana mereka bertugas,” ujar Mualimin pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Duta Besar Swiss untuk Indonesia tersebut.
Kegiatan Workshop TOT bagi APH ini merupakan kerja sama antara Ditjen HAM dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Workshop TOT di Hotel Cemara tersebut mengundang para peserta terbaik yang telah mengikuti workshop di kedua kota yaitu Yogyakarta dan Medan. Kegiatan TOT kali ini juga mendaulat Direktur Kerja Sama, Bambang Iriana Djajaatmadja, dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Prof. Harkristuti sebagai narasumber. Direncanakan, kegiatan TOT akan diselenggarakan dalam waktu tiga hari yaitu 24-26 April 2019.
Mewakili Direktur Kerja Sama HAM, Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri, Andi Taletting Langi, menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut. “Untuk menindaklanjuti upaya dan komitmen pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya praktik-praktik penyiksaan, dibutuhkan langkah-langkah untuk memperluas pengetahuan yang berorientasi pada peningkatan pemahaman substansi yang dimaksud dalam Konvensi Menentang Penyiksaan,” ucap Andi yang disampaikan dalam laporan penyelenggara kegiatan. (Humas Ditjen HAM )