Medan, ham.go.id – Sub Bidang Pemajuan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM bertempat di Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (24/04). Acara yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Dinas Terkait Se Provinsi Sumatera Utara berlangsung dengan lancar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utrara (Dewa Putu Gede), bertindak sebagai narasumber menyampaikan pentingnya kepastian penegakan HAM di kabupaten dan kota. Kakanwil juga menjelaskan kontekstual HAM di Indonesia adalah HAM terdiri dari 10 hak asasi dan 4 kewajiban dasar, HAM sesuai dengan agama dan budaya, HAM dibatasi oleh aturan perundang-undangan, HAM menjadi Program Nasional, HAM diperkuat oleh konstitusi dan institusi.
Kakanwil menegaskan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) adalah Tanggung Jawab Negara, terutama Pemerintah. Kakanwil juga mengingatkan kesetaraan HAM yaitu Hak Perempuan, Hak Anak, dan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat ini juga mengundang Kepala Studi HAM Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj sebagai narasumber. Dalam paparannya, Majda menjelaskan Sumatera Utara sebagai penerima laporan pelanggaran HAM terbanyak di Indonesia membutuhkan sinergitas kelembagaan. Sinergi dibutuhkan dalam menerjemahkan pelaksanaan Aksi HAM agar pelaksanaan berjalan optimal.
Diharapkan dengan adanya Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini, implementasi kerangka Aksi HAM Nasional ke dalam kebijakan daerah menjadi optimal, dan terjalin sinergitas kemitraaan antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Korporasi, Kepolisian dan Akademisi demi terwujudnya jejaring Aksi HAM Sumatera Utara. (Humas Kanwil)